PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK MELALUI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA DINI PADA KALANGAN PELAJAR DI KOTA TERNATE DI SMA NEGERI 3 KOTA TERNATE

Penulis

  • Syawal Abdulajid Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Salha Marasaoly Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Sri Indriyani Umra Fakultas Hukum Universitas Khairun

Kata Kunci:

Perlindungan, Penikahan Usia Dini, Hak-Hak Anak

Abstrak

Tujuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dengan tema perlindungan hak-hak anak melalui pencegahan usia dini di kalangan pelajar diharapkan mampu memberikan edukasi terhadap bahaya perkawinan usia dini pada kalangan pelajar yang telah menjadi ancaman bagi generasi muda, Sekolah Menengah Atas menjadi pilihan pengabdian oleh karena pada tingkatan sekolah ini, sebab pelajar sangat rentan terhadap perkawinan usia dini. Metode pelaksanaan pengabdian ini melalui metode ceramah, dialog dan diskusi dalam bentuk penyuluhan hukum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan dan kendala yang dihadapi. Isu perkawinan anak tidak terjadi dalam ruang hampa. Pengaruh keluarga sebagai institusi terkecil dan pemerintah sebagai institusi terbesar serta berbagai faktor di dalamnya. Strategis nasional perlindungan perempuan dan anak diharapkan mampu untuk menurunkah angka perkawinan usia dini.  Untuk mewujudkannya, ditetapkan sasaran strategis yakni  terwujudnya strategis nasional perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh yang selaras di antara pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah. Perkawinan anak kini telah berkembang menjadi isu kebijakan yang bersifat multi dimensional karena dapat membawa implikasi besar terhadap pembangunan sehingga dibutuhkan dukungan keluarga, pemerintah dan lingkungan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Badan Pusat Statistik, Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi,2023

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Strategi Nasioanal Pencegahan Perkawinan Anak,Jakarta:Bappenas,2020

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Cegah Perkawinan Anak, Jakarta:Keminfo,2020

M. Taufik Makarao et al, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,Jakarta: Rineka Cipta, 2014

Mike Verawati et al., Perkawinan Bukan Untuk Anak: Potret Perkawinan Anak di 7 Daerah Paska Perubahan UU Perkawinan, Jakarta Selatan: Yayasan Plan Internasional Indonesia, 2020

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-07

Terbitan

Bagian

Artikel