PEMBENTUKAN GENERASI MUDA SADAR HUKUM MELALUI PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA NEGERI 4 TERNATE TERHADAP PERMENDIKBUDRISTEK NO 46 TAHUN 2023 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Penulis

  • Muhaimin Limatahu Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Ahmad Mufti Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Fathurrahim Fathurrahim FAKULTAS HUKUM UNKHAIR

Kata Kunci:

Sadar Hukum, Siswa, Pencegahan Kekerasan

Abstrak

Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi antara lain anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban pornografi dan cyber crime, sebanyak 2.133 kasus (KPAI, 2022) 34,51% peserta didik  berpotensi mengalami kekerasan seksual. 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir. 36,31% peserta didik berpotensi mengalami perundungan.Untuk itu dibutuhkan pembentukan generasi muda sadar hukum melalui peningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 4 Ternate terhadap Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Solusi yang ingin ditawarkan dari PKM ini ialah suatu program penyuluhan hukum untuk meningkatkan pengetahuan siswa tentang pembentukan generasi muda sadar hukum melalui peningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 4 Ternate terhadap Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Adapun luaran wajib yang hendak dicapai dalam kegiatan PKM ini adalah terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 4 4 Ternate dan hasil dari kegiatan tersebut terpublikasi melalui pemberitaan media (cetak/elektronik)

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Jurnal

Lianny, S. (2004). Tindakan Kekerasan pada Anak dalam Keluarga. Jurnal Pendidikan Penabur

Nisfina Wulan Sari dan Mukhlis, 2024. Kuruikulum Merdeka Episode 25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkungan Satuan Pendidikan, Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan

Sinda Eria Ayun, dkk 2023, Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesiano. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertamaislam Pagak. Communnity Development Journal Vol.4 No. 4 Tahun 2023,

Wahab, R. (2012). Kekerasan dalam Rumah Tangga : Pada dasarnya setiap keluarga ingin. Unisia

Website

Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja , Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2021

Peraturan Perundang-undangan

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-31

Terbitan

Bagian

Artikel