SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA YANG BAIK DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME DI DESA JARAKORE KECAMATAN SAHU KABUPATEN HALMAHERA BARAT

Bambang Daud, Amriyanto Amriyanto, Grahadi Purna Putra

Sari


Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, pada 6 Agustus 2024, berfokus pada sosialisasi pengelolaan dana desa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023. Kegiatan ini menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel untuk menghindari kesalahan alokasi dan pelaporan. Tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman kepala desa terkait prosedur dan prioritas pengelolaan dana desa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Situasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kepala desa belum sepenuhnya memahami ketentuan hukum yang mengatur dana desa, yang dapat menyebabkan pengelolaan yang tidak efisien, berisiko terhadap kolusi, serta menyulitkan pencapaian tujuan pembangunan desa, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pengurangan stunting. Kegiatan ini juga mengungkap kebutuhan mendesak untuk bimbingan teknis lebih lanjut dalam pelaporan dana desa yang transparan. Selama pelaksanaan, tim pengabdian mengidentifikasi kesenjangan keterampilan yang perlu ditangani melalui pelatihan yang lebih terarah. Kegiatan ini didukung oleh Camat Sahu dan perangkatnya, yang memberikan kontribusi non-materi, meskipun kontribusi finansial belum terlihat, mencerminkan kebutuhan kolaborasi yang lebih terorganisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Secara keseluruhan, kegiatan ini menekankan pentingnya pendekatan sistemik dalam pengelolaan dana desa dan mempercepat proses administrasi untuk implementasi yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model bagi program serupa di daerah lain, sekaligus memberikan dampak positif dalam tata kelola dana desa yang lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Kata Kunci


Pengelolaan; Dana Desa; Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Teks Lengkap:

PDF 96-103

Referensi


Hamza, S. (2022). Pelatihan penggunaan website desa Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat. Jurnal BIOSAINSTEK, 4(2), 61–66.

Ilhami, M., Munawarah, & Setiawan, I. (2024). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Aana Desa (ADD) Pada Desa Teluk Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Keuangan Daerah, Pisat, dan Kearsipan, 1(1), 14-19.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia 2014–2024. Jakarta, Indonesia: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Kiramang, A. S., & Syahril, M. A. F. (2024). Mengawal Dana Desa Dari Jerat Korupsi: Upaya Pemerintah Mamasa Melalui Sosialisasi Hukum. AMSIR Community Service Journal, 2(2), 64–69.

Muksin, A., Runtu, T., & Datu, C. V. (2023). Transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa pada Desa Arumamang Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 6(2), 1281-1296.

Pratama, F. D., Pebriansya, R., & Pratama, M. A. (2024). Konsep keadilan dalam pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2), 1-25.

Wahyudi, A. A., Hadaming, H., Firdaus, N., & Haerunnisa, N. F. (2022). Pengabdian masyarakat melalui pembuatan papan penanda desa untuk memberikan kemudahan masyarakat desa Kabba. Jurnal Abdimas Patikala, 2(2), 580–585.

Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI). (2020). Perempuan, Masyarakat Patriarki, dan kesetaraan gender (Cetakan pertama). Yayasan BaKTI. Hlm. 32.

UNDANG-UNDANG

Indonesia, (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia, (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Indonesia, (2023). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


KHAIRUN JOURNAL OF ADVOCACY AND LEGAL SERVICES

PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS KHAIRUN

Gedung Pascasarjana Universitas Khairun, Jalan Jusuf Abdurrahman Kampus II Gambesi, Ternate Selatan, Maluku Utara, Indonesia.

KJALS : Khairun Journal of Advocacy And Legal Services under a Creative Commons Attribution 4.0 International License