KEABSAHAN AKTA NOTARIS TENTANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS SECARA HYBRID MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Transformasi digital dalam dunia korporasi telah mendorong lahirnya bentuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara hybrid, yaitu kombinasi antara kehadiran fisik dan kehadiran secara elektronik. Perkembangan ini melahirkan persoalan hukum baru, khususnya terkait keabsahan akta notaris yang dibuat berdasarkan pelaksanaan RUPS hybrid dalam perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta notaris terkait RUPS hybrid dari sudut pandang yuridis normatif, dengan mengkaji kesesuaian substansi dan prosedur pembuatan akta dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen sekunder lainnya yang relevan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 16/POJK.04/2020 sebagai regulasi teknis pelaksanaan RUPS secara elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum, akta notaris yang memuat berita acara RUPS hybrid memiliki kekuatan hukum yang sah apabila memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan UUJN No.2/2014 dan UUPT No.40/2007. Akan tetapi, pelaksanaan RUPS secara hybrid menimbulkan tantangan tersendiri bagi notaris, khususnya terkait aspek verifikasi kehadiran secara daring, pembuktian identitas, serta pertanggungjawaban terhadap kebenaran pernyataan yang disampaikan secara virtual. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui harmonisasi ketentuan teknis dan pengaturan etik profesi notaris untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan integritas akta notaris dalam konteks korporasi digital.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fakhriah, Laela. (2017). Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Refika Aditama.
Harahap, Yahya. (2019). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasnati. (2014). Komisaris Independen & Komite Audit:Organ Perusahaan Yang Berperan Untuk Mewujudkan Good Corporate Governance Di Indonesia. Yogyakarta: Absolute Media.
Soekanto, Soerjono. (2006). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Dewi, Mira N. (2016). “Kedudukan hukum akta risalah rapat umum pemegang saham (rups) melalui media elektronik.” Arena Hukum 9 (1).
Izzah, Nurul, and et all. (2023). “Validity of the Deed of Relaas at the General Meeting of Shareholders (GMS) via Teleconference.” Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi 5 (2).
Puspitasari, Adelia, and Eko Wahyudi. (2023). “Analisis Urgensi Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Secara Elektronik.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2 (2).
Putra, Merdi A., and Siti H. Husein. (2022). “Peran notaris dan keabsahan akta rups yang dilaksanakan secara elektronik.” The Juris 6 (1).
Putra, Yahya A., Annalisa Yahanan, and Agus Trisaka. (2019). “Video Konferensi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas.” Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 8 (1).
Rachman, Rahmia, and et.al. (2022). “Urgensi penerapan cyber notary pada akta pengikatan jual beli tanah di masa pandemi covid-19.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 6 (1).
Rosalina, Zainatun. (2016). “Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya.” Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik.
Safara, Anada, and Amad Sudiro. (2024). “Legal Consequences of Notarial Deeds Made Not In Accordance with The Provisions of Article 16 Paragraph (1) Letter M UUJN No.2/2014.” Jurnal Syntax Transformation 5 (10).
Theixar, Regina N., and Ni K. Dharmawan. (2021). “Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Keamanan Digitalisasi Akta.” Acta Comita Jurnal Hukum Kenotariatan 6 (1).
Tsary, Syifa R. (2022). “Juridical Analysis of GMS Electronic Policy (E-GMS) on the Morality of Notary Responsibilities.” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 9 (12).
Ulum, Dicky F., and Rusdianto Sesung. (2024). “Peran Notaris dalam Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital.” Doktrin Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 2 (2).
Wibawa, I Made N. (2021). “Kedudukan Notaris Dalam Pembuatan Akta Terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Yang Diadakan Melalui Media Telekonferensi.” Jurnal Preferensi Hukum 2 (1).
DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v9i1.10014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566
SUPPORTED BY