PRINSIP TANGGUNG JAWAB DALAM KEPAILITAN SUATU EMITEN

Kevin Eliasta Pandia, Muhammad Sulthan Thufail, Muhammad Rieval Febrian, Arvi Erawan Palindria

Abstract


Dengan majunya teknologi dunia zaman sekarang, investasi saham di pasar modal merupakan salah satu instrumen investasi paling populer di Indonesia. Akan tetapi, dalam menentukan pilihan investasi terdapat beberapa hal yang dapat menjadi potensi risiko bagi para investor. Salah satu risikonya adalah kepailitan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui prinsip tanggung jawab emiten ketika pailit dan implikasinya terhadap investor publik. Artikel ini ditulis dengan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan analisis isi yang akan diinterpretasikan secara sistematis. Isi dari penelitian ini menyimpulkan bahwa emiten memiliki tanggung jawab yang luas dalam proses kepailitan, tetapi tidak serta merta bertanggung jawab apabila terdapat kelalaian yang dilakukan oleh direksi dan komisaris. Berbeda halnya dengan pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebesar saham yang mereka miliki. Sementara bagi investor publik, pertanggungjawaban ini tidak berlaku sama sekali karena saham yang dimiliki akan dibeli kembali oleh emiten. Akan tetapi, terdapat implikasi positif dan negatif dari kepailitan ini terhadap investor publik. Oleh karena itu, penulis menyarankan untuk membuat peraturan khusus di bawah undang-undang untuk mengatur tentang kepailitan emiten yang menjadi risiko pada sebuah emiten yang berimplikasi langsung terhadap investor publik.


Keywords


Emiten; Investor Publik; Kepailitan

Full Text:

PDF

References


Buku

Fuady, M. (2001). Pasar modal modern: tinjauan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. (2021). Hukum perusahaan indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Runtunuwu, Y. B., Barakati, M., Dulame, I. M., Junaidi, J., Dewi, P. M., Ukas, U., . . . & Lasut, M. M. (2023). Hukum perusahaan. Padang: CV. Gita Lentera.

Swantoro, H. (2019). Hukum Perseroan Terbatas dan Ancaman Pailit. Jakarta: Rayyana Komunikasindo.

Jurnal

Kurniawan, M. (2014). Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif. Mimbar Hukum, 26(1), 72-86.

Muhamad, R., Wahongan, A. S., & Roeroe, S. D. (2022). Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Penjual Efek yang Gagal Bayar Ganti Rugi Kepada Investor. Lex Privatum, 10(3).

Sujatmiko, B., & Suryati, N. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau dari Hukum Kepailitan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 15-25.

Utama, R. A., & Santoso, B. (2022). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Direksi Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Notarius, 15(2), 1002-1011.

Warren, E. (1993). Bankruptcy Policymaking in an Imperfect World. Michigan Law Review, 92, 336.

Yitawati, K., & Sumanto, H. (2020). Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Dalam Kepailitan Perusahaan Emiten. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 74-77.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Bursa Efek Indonesia I-E - Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 Perubahan Peraturan Nomor I-e Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek.

Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Peraturan II-A - Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00196/BEI/12-2024 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Nomor Ii-a Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan Di Bidang Pasar Modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Lainnya

Budianto, V. A. (2022). Arti Buyback Saham PT dan Fungsinya. Tersedia pada tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-ibuyback-i-saham-lt5fd9ecdf8061c/ (diakses pada tanggal 22 Januari 2025)

Bursa Efek Indonesia. “Formulir Persyaratan Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia”. Tersedia pada tautan: https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/NewsAndAnnouncement/News/FileDownload/PersyaratanPencatatan.pdf (diakses pada tanggal 22 Januari 2025)

Dwianto, R. (2022). Hak Pemegang Saham Saat Perusahaan Jatuh Pailit. Tersedia pada tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-pemegang-saham-saat-perusahaan-jatuh-pailit-lt625e8362e28d2/ (diakses pada tanggal 22 Januari 2025)

Lutfi, G. (2024). Adakah Perbedaan Perseroan Publik dan Perseroan Terbuka?. Tersedia pada tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-perbedaan-perseroan-publik-dan-perseroan-terbuka-lt59d19e8d6de3d/#_ftnref4 (diakses pada tanggal 20 Januari 2025)

Munawaroh, N. (2024). Apa itu Perseroan Terbuka dan Ciri-Cirinya. Tersedia pada tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/yang-dimaksud-dengan-perseroan-terbuka-dan-ciri-cirinya-cl96/#_ftn1 (diakses pada tanggal 20 Januari 2025)

Wahyuni, W. (2024). Aspek Hukum Dalam Persiapan Internal Perusahaan Sebelum IPO. Tersedia pada tautan: https://www.hukumonline.com/berita/a/aspek-hukum-dalam-persiapan-internal-perusahaan-sebelum-ipo-lt6656d76674149/ (diakses pada tanggal 17 Januari 2025)

Wardani, I. K. (2023). Panduan Praktis Penawaran Umum dan Pencatatan Efek. Tersedia pada tautan: https://www.hukumonline.com/berita/a/panduan-praktis-penawaran-umum-dan-pencatatan-efek-lt657913ac79e03/ (diakses pada tanggal 9 Januari 2025)

Wardani, I. K. (2023). Piercing The Corporate Veil pada Kepailitan Anak Perusahaan. Tersedia pada tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/ipiercing-the-corporate-veil-i-pada-kepailitan-anak-perusahaan-lt5e3b94cd30fb2/#_ftn1 (diakses pada tanggal 22 Januari 2025)

Yuniarti. (2022). Dapatkah PT Terbuka Berubah Menjadi PT Tertutup?. Tersedia pada tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-pt-terbuka-berubah-menjadi-pt-tertutup-lt630b8a9eb0639/ (diakses pada tanggal 24 Januari 2025)




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v9i1.10527

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY