PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (HASYIM ASY’ARI)

Lola Rizki Susanti, Ridwan Ridwan, Muhammad Romdoni

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat negara dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, mencerminkan lemahnya penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang memiliki kekuasaan. Meskipun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan, proses hukum pidana belum berjalan sebagaimana mestinya, padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakannya memenuhi unsur pasal 6 huruf c sebagai delik biasa yang seharusnya dapat diproses tanpa menunggu laporan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan DKPP, dan studi kepustakaan melalui buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hasyim telah dipecat dari jabatannya, proses pidana belum optimal karena tindakan pelaku memenuhi unsur delik biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan korban. Temuan ini menyoroti hambatan penegakan hukum akibat faktor kekuasaan dan ketidaksetaraan perlindungan bagi korban, serta pentingnya langkah hukum tegas untuk menjaga integritas lembaga negara dan memberikan keadilan bagi korban.


Keywords


DKPP, Hasyim Asy’ari, Kekerasan Seksual, Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, TPKS.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Andi Matalatta, Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Pusat Sinar Harapan, Jakarta, 1987.

Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Prenada Media, Jakarta, 2013.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

_____, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

_____, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Universitas Diponogoro. Press, Semarang, 1996.

_____, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional I s.d. VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Pustaka Magister, Semarang, 2009.

_____, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2008.

_____, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

_____, Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakri, Bandung, 2001.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif Fadillah, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Editama, Bandung, 2008.

Chairul Huda, Dari 'Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' Menuju Kepada 'Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan : Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2011.

Dwidja Priyatno, Kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, UTOMO, Bandung, 2004.

Esmi Warasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, CV. Suryandaru Utama, Semarang, 2005.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konslidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.

Komisi Pemilihan Umum, Dinamika Hukum Pemilu Problematika dan Implementasi Produk Hukum KPU , KPU RI, Jakarta, 2022.

Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Deik), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, Sociology. Erlangga, Jakarta, 1996.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kecana Prenada, Jakarta, 2012.

_____, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

Roeslan Saleh, Pikiran-pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Ghalia Indo, Jakarta, 1983.

Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta, 1989.

Sarwono, S. W., Psikologi Remaja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar baru Bandung, 1983.

_____, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2008.

_____, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Soejono, Kejahatan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, , Jakarta, 2010.

Surbakti, Ramlan dan Kris Nugroho, Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Jakarta, 2015.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim, Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Hukum Internasional

Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jurnal dan Makalah

Abd. Rahman dan Heriyanto, “Memasyarakatkan Hukum: Pembaharuan Hukum Yang Dinamis Guna Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum Yang Berkeadilan”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Universitas Ibrahimy Situbondo, Volume 1, No. 1, 2021. DOI: https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.1-18.

Andini L. Tamara dan Winarno Budyatmojo, “Kajian Kriminologi terhadap Pelaku Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Wanita terhadap Pria”, Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 8, No. 2. 2019. DOI: https://doi.org/10.20961/recidive.v5i3.47781

Angel Nikhio, Cindy Sekarwati Amalia, dkk. “Penegakan hukum di Indonesia: Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya”, Indigenous Knowledge, Vol. 2, No. 6, 2023, https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/view/79929/0.

Aryo Fadlian, "Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis", Jurnal Hukum Positum, Vol. 5, No. 2, 2020, https://journal.unsika.ac.id

/index.php/positum/article/view/5556.

Aulia Maharani, “Sexual Harassment Cases in the Indonesian Broadcasting Commission Against Victims: How is the Law Enforcement?”, Journal Of Creativity Student, Vol. 7, No.1, 2022, https://journal.unnes.ac

.id/nju/jcs/article/view/36285.

Kornelia Melansari D. Lewokeda, “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan”, Mimbar Keadilan, Vol. 14, No. 28, 2019, https://media.neliti.com/media/publications/278234-pertanggungjawaban-pidana-tindak-pidana-12ce9bfe.pdf.

Lola Utama Sitompul, Luh Putu Sendratari, dkk. “Definisi Sexual Harassment Berdasarkan Jenis Kelamin Di Kalangan Mahasiswa”, Sosioglobal : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 7, No. 2, 2023, https://

jurnal.unpad.ac.id/sosioglobal/article/download/45785/pdf.

Ni Komang Arik Darmayanti, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dkk. “Sanksi Pidana Bagi Dosen Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Mahasiswa Authors”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 4, No. 33, 2022. DOI: https://doi.org/10.22225/ah.4.3.2022.266-270.

Ni Putu Rai Yuliartini dan Charel Benindra Manurung, “Pelanggaran Hak Kekebalan Diplomatik Atas Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Diplomatik Korea Selatan Di Santiago, Chile”, Justitia Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Vol. 6, No. 2, 2021,http://103.114.35.30/index.php/Justitia/article/view/9533%0Ahttp://103.114.35.30/index.php/Justitia/article/viewFile/9533/4299.

Marini Waruwu, “Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method)”, Magister Administrasi Pendidikan, Universitas Kristen Satya Wacana, Vol. 7 No. 1, April 2023. DOI: https://doi.org/10.31004/jptam

.v7i1.6187.

M. Anwar Fuadi, “Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi, PSIKOISLAMIKA”, Jurnal Psikologi Islam (JPI), Vol 8, No. 2, 2011. DOI: https://doi.org/10.18860/psi.v0i0.1553.

Muhamad Romdoni dan Yasmirah Mandasari Saragih, “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak”, Jurnal Hukum Pidana & Kronologi, Vol. 2, No. 2, Oktober 2021. DOI: https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i2.58.

N.K. Endah Triwijati, “Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis”, Fakultas Psikologi Universitas Surabaya, dan Savy Amira Women’s Crisis Center, 2007,https://journal.unair.ac.id/filerPDF/Pelecehan%20Seksual%20Tinjauan%20Psikologi.pdf.

Putri, Laela Rahmah, Namira Infaka Putri Pembayun, and Citra Wahyu Qolbiah. “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review.” Jurnal Psikologi, Vol. 1, No. 4, 2024. DOI :https://doi.org

/10.47134/pjp.v1i4.2599.

Rahman, A. A., Amin, M. J., & Utomo, H. S, “Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Anggota Legislatif Kota Balikpapan Periode 2014-2019”, E-journal Ilmu Pemerintahan, Vol. 5, 2017, https://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp content/uploads/2017/08/ejou

rnal%20Andik%20(08-28-17-01-59-48).

Reine Rofiana, Muhyi Mohas, Belardo Prasetya Mega Jaya, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kapal Asing Yang Melakukan Illegal, Unreported And Unregulated Fishing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia: Studi Kasus Do Thanh Nhan (Kapal Vietnam)”, JATISWARA, Vol. 39, No. 1, 2024. DOI: https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i1.474.

Rizka Puspita Sari, et. al, “Analisis Dampak Dan Faktor Penyebab Kekerasan Seksual Di Lingkungan Sekolah,” Lentera Jurnal Ilmiah Kependidikan Vol. 17, No. 1, 2024. DOI: https://doi.org/10.52217/lentera.v17i1.1493.

Rois’am, M. R. D. A., Hartanto, I. D., & Dwijayanti, R, “Peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Dalam Sistem Kontrol Kampanye Pada Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024”, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), Vol. 7, No 4, 2024. DOI: https://doi.org/10.65

/triwikrama.v5i6.6966.

Saptia Novandie, et. al, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Mucikari dan Perlindungan Hukum Anak Korban Pekerja Seksual (Studi Putusan Nomor 327/Pid.Sus/Pn.Bgl)”, Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir, Vol. 2, No. 3, Desember 2022. DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta

.v2i3.17235.

Septa Chandra, “Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No.1, 2013. DOI: http://dx.doi.org/10.15408/jch.v1i1

.2979.

Shapitri M. S. Regang, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Anak Di Kota Manado”, Lex Crimen, Vol. 7, No. 7, September 2018, https

://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/21350.

Sri Kurnianingsih, “Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Tempat Kerja”, Buletin Psikologi, Vol. 11, No. 2, 2003. DOI: https://doi.org/10.22146

/bpsi.7464.

Syaefudin, M., & Sukarna, K, “Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum”, Jurnal USM Law Review, Vol. 1, No 2. 2018. DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261.

Tajuddin, M. S., Joan, A. L., & Fitrah, N, “Eksistensi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamasa terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019”. In Journal Peqguruang: Conference Series, Vol. 2, No. 2, 2020. DOI: http://dx.doi

.org/10.35329/jp.v2i2.1323.

Yurika Fauzia Wardhani dan Weny Lestari, “Gangguan Stres Pasca Trauma pada Korban Pelecehan Seksual dan Perkosaan”, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistim dan Kebijakan Kesehatan, 2007, https://journal

.unair.ac.id/filerPDF/Gangguan%20Stres%20Pasca%20Trauma%20pada%20Korban.pdf.

SKRIPSI

Nurul Faziah Ramadhan, “Peran UN WOMEN Dslsm Memberantas Kekerasan Seksual Di Ruang Publik Di Indonesia Periode 2016 – 2019”, Skripsi Universitas Islam Negeri Syarid Hidayatullah Jakarta, 2021.

DISERTASI

Fia, M. P, “Upaya Tahapan – Tahapan Pemilihan Umum Sosisaisasi Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Oleh Komisi Pemilihan Umum Dalam Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyyah (Studi di Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung)”, Disertasi, UIN Raden Intan Lampung, 2023.

INTERNET

Anggi Muliawati, “Dipaksa Ketua KPU Berhubungan Badan, Korban Alami Gangguan Kesehatan Fisik”, https://news.detik.com/berita/d-7421457/

dipaksa-ketua-kpu-berhubungan-badan-korban-alami-gangguan-kesehat

an-fisik, dikunjungi pada tanggal 12 November 2024 pukul 18:40 WIB.

Australian Human Rights Commission, “An Introduction to Human Rights”, https://humanrights.gov.au/our-work/education/introduction-human-rights, dikunjungi pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 23:00 WIB.

Berita DIY, “Siapa Korban Asusila Hasyim Asy'ari? Ini Kronologi Kasus yang Berujung Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari”, https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-708283850/siapa-korban-asusila-hasyim-asyari-ini-kronologi-kasus-yang-berujung-pemecatan-ke

tua-kpu-hasyimasyari?page=all, dikunjungi pada tanggal 16 September 2024 pukul 09:30 WIB.

DKPP, “Salinan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU”, https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2024/04/Salinan-Putusan-Perkara-14-Tahun-2024-Bawaslu-DKI.pdf, dikunjungi pada tanggal 1 Juni 2025 pukul 15:40 WIB.

Erisamdy Prayatna, “Penegakan Hukum Pidana”, https://www.erisamdyprayatna

.com/2021/03/penegakan-hukumpidana.html, dikunjungi pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 15:13 WIB.

Gramedia Blog, “Pengertian HAM: Ciri-Ciri, Macam-Macam, dan Contohnya”, https://www.gramedia.com/literasi/hak-asasi-manusia-ham/, dikunjungi

pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 22:38 WIB.

GoodStats, “Potret Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan di Indonesia: Naiknya Angka KDRT 2024”, https://data.goodstats.id/statistic/potret-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan-di-indonesia-naiknya-an

gka-kdrt-2024-T01Rp, dikunjungi pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 14:54 WIB.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Data kekerasan seksual menurut Kemenppa” https://kekerasan.kemenpppa.go.id

/ringkasan dikunjungi pada tanggal 15 September 2024 pukul 11:34 WIB.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, “Struktur Organisasi KPU”, https://www.kpu.go.id/page/read/5/tugas-dan-kewenangan, dikunjungi pada tanggal 6 April 2025 pukul 12.38 WIB.

Komnas Perempuan, “15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan” https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan, dikunjungi pada tanggal 19 Mei 2024 pukul 20:47 WIB.

Novianti Setuningsih, “Deretan Sanksi untuk Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU”, https://nasional.kompas.com/read/2024

/07/03/16411641/deretan-sanksi-untuk-hasyim-asyari-sebelum-akhirnya-dipecat-sebagai-ketua?page=all, dikunjungi pada tanggal 12 November 2024 pukul 18:43 WIB.

PKBI Daerah Istimewa Yogyakarta, “Pengertian Seks Dan Seksualitas”, https://pkbi-diy.info/pengertian-seks-dan-seksualitas/, dikunjungi pada tanggal 19 Mei 2024 pukul 20:10 WIB.

Puspapertiwi, E. R dan Nugroho, R. S, “Kronologi Skandal Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat.” https://www.kompas.com/tren

/read/2024/07/04/161500965/kronologi-skandal-asusila-penyebab-ketua-kpu-hasyim-asy-ari-dipecat-?page=all#google_vignette, dikunjungi pada tanggal 15 September 2024 pukul 13:10 WIB.

Putwiliani, F dan Daniswara W, “Siasat Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Rayu Korban: Incar dari Awal, Beri Perlakuan Khusus, Janji Nikahi”, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/04/siasat-eks-ketua-kpu-hasyim-asyari-rayu-korban-incar-dari-awal-beri-perlakuan-khusus-jan

ji-nikahi, dikunjungi pada tanggal 18 Oktober 2024 pukul 19:16 WIB.

Regar, R. F dan Andryanto, S. D, “Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat”, https://nasional.tempo.co/read/1887982/kronologi-tindakan-asusila-ketua

-kpu-hasyim-asyari-terhadap-anggota-ppln-langgar-kode-etik-lalu-dipeca

t, dikunjungi pada tanggal 18 Oktober 2024 pukul 19:12 WIB.

Subarkah, T, “Hasyim Asy’ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah” https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/6824

/hasyim-asyari-terbukti-salah-gunakan-fasilitas-negara-saat-dekati-ana

k-buah, dikunjungi pada tanggal 15 September 2024 pukul 13:30 WIB.

Syarifudin, Sindo News Beyond Headlines, “WHO: Satu Dari Tiga Wanita Mengalami Kekerasan Fisik Atau Seksual,” https://international.sind

onews.com/read/359686/41/who-satu-dari-tiga-wanita-mengalami-kekera

san-fisik-atau-seksual-1615305805/6, dikunjungi pada tanggal 19 Mei 2024 pukul 20:50 WIB.

WAWANCARA

Wawancara dengan Aristo, sebagai kuasa hukum korban, di Universitas Indonesia, pada Jum’at 23 Mei 2025, pukul 13.00 WIB.

Wawancara dengan Maria Dianita Prosperiani, sebagai kuasa hukum korban, di Universitas Indonesia, pada Jum’at 23 Mei 2025, pukul 13.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v9i1.10624

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY