KENTANGBET
ANALISIS KUHP BARU DALAM PERSPEKTIF TEORI PEMIDANAAN MODERN: RETRIBUTIF, DETERRENT, DAN REHABILITATIF | Handoyo | Khairun Law Journal

ANALISIS KUHP BARU DALAM PERSPEKTIF TEORI PEMIDANAAN MODERN: RETRIBUTIF, DETERRENT, DAN REHABILITATIF

Dody Rizki Handoyo, Edi Saputra Hasibuan, Marlina Samosir

Abstract


“Pembaruan” KUHP Indonesia dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1986 hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) menyoroti bahwa hukum pidana Indonesia, yang dihapuskan pada masa kolonial, cenderung menekankan aspek retributif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengutamakan keseimbangan nasional yang mengintegrasikan aspek retributif, jera, dan rehabilitatif secara proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam hukuman berdasarkan KUHP Baru melalui teori kriminal modern, yaitu retributif, deterren, dan rehabilitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur retributif dipertahankan melalui sanksi yang ketat, KUHP Baru memberikan ruang yang cukup bagi tujuan rehabilitatif dan deterren melalui sanksi pengakuan alternatif seperti pelayanan masyarakat dan pengawasan. Pergeseran dari keadilan retributif ke keadilan korektif dan restoratif ini menempatkan hukum pidana bukan hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi sebagai sarana reintegrasi dan pemulihan sosial. Namun, hal ini menyiratkan kurangnya sinkronisasi antara teks hukum dan kesiapan sosiologis masyarakat serta infrastruktur negara.


Keywords


New Criminal Code; Punishment Theory; Retributive; Deterrent; Rehabilitative; Legal Certainty.

References


Fahrazi, Mahfud dan Nawawie, Hasyim, Pengantar Ilmu Hukum : Refika Aditama,

Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris : Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Ibrahim , Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif : Bayu Media

Publishing, Malang, 2012.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum : UI-Press, Jakarta, 2007.

Johan, Nasution, Bahder, Metode Penelitian Ilmu Hukum : Mandar Maju, Bandung, 2008.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Asshiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: PT. Buana Ilmu Populer, 2009.

__________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indoneesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Asyhadie, Zaeni. Hukum Bisnis; Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008.

Bentham, Jeremy, The Theory of Legislation, Bombay, India: NM. Triparti, 1975.

Hakim, Abdul Aziz, Negara Hukum dan Demokrasi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011.

Huda, Ni’matul, Negara Hukum dan Demokrasi & Judical Review, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Ibrahim, Jhonny, “Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif”, Malang: Bayu Media Publishing, 2006.

Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2004.

Kusumah, Mulyana W. Perspektif, Teori, dan Kebijaksanaan Hukum, Jakarta: Rajawali, 2002.

Mahfud MD, Moh. Perdebatan Hukum Tata Negara pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005

Muhamad, Audit dan Pengawasan Syariah Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta. 2011.

Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.

Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Perbankan Syariah, Jakarta, tp, 2015.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Rasjidi, Lili dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rusdakarya, 1993.

Sakti, Ali, Ekonomi Islam: Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Salman, Otje, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni 1989.

Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta: Grasindo, 2008.

Schuyt, C.J.M. Rechts Sociologie, Rotterdam: Universitarire Pers 1971.

Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Sofyan, Riyanto, Bisnis Syariah Mengapa Tidak?, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v9i2.11268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY