PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN ABORSI : ANTARA PELIMPAHAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN PARTISIPASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Abstract
Penegasan batas antara tanggung jawab negara dan partisipasi masyarakat menjadi kebutuhan yang mendesak dalam penyelenggaraan urusan kesehatan. penelitian ini bertujuan untuk membahas pelibatan masyarakat dalam pencegahan aborsi merupakan bentuk pelimpahan tanggung jawab negara atau perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta membahas bentuk, batasan dan mekanisme tanggung jawab masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum positif dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Pengaturan norma yang melibatkan masyarakat harus dibangun secara proporsional agar partisipasi tersebut berfungsi sebagai penguat tata kelola pemerintahan, bukan sebagai pengalihan atas kewajiban negara. Pengaturan mengenai bentuk, batas, dan mekanisme tanggung jawab masyarakat dalam pencegahan aborsi belum dirumuskan secara tegas dan eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun peraturan pelaksanaannya. Pembentuk undang-undang dan Peraturan Pemerintah perlu memperjelas konstruksi hukum pelibatan masyarakat dalam pencegahan aborsi sebagai wujud partisipasi masyarakat. Pengaturan norma yang lebih rinci mengenai bentuk, batas, dan mekanisme tanggung jawab masyarakat dalam pencegahan aborsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 dan Tambahan Lembar Negara Nomor 5601).
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 dan Tambahan Lembar Negara Nomor 6887).
Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135 dan Tambahan Lembar Negara Nomor 6952).
Buku
Bagir Manan, Politik Perundangundangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisme Perekonomian, FH UNLA, Bandar Lampung, 1996.
Harun Al Rasyid, Good Governance, Birokrasi dan Good Governance, Alumni, Bandung, 2000.
Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,:Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003,.
SF. Marbun, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
Sirajuddin, Legislative Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Malang Corruption Watch dan YAPPIKA, Malang.
Jurnal
Purwoko, C. S, Health Services for HIV and AIDS In North Aceh District, Indonesia, Jurnal Social Science, Education and Humanities Research,2021.
Suryani, L, Faktor-Faktor Pendorong dan Praktik Aborsi di Indonesia, Journal Studi Gender dan Anak, Volumen 8 Nomor 2, 2021.
DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v9i2.11367
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026

Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566
SUPPORTED BY











