Perkembangan Kompetensi Absolut Praperadilan Tentang Perintah Penetapan Tersangka Kepada Penegak Hukum oleh Pengadilan. (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel)

Authors

  • Muhammad Tabrani Mutalib Fakultas Hukum Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.33387/klj.v2i1.1886

Keywords:

Competence, Pretrial, Determination of the suspect

Abstract

Pretrial has the authority under the Criminal Procedure Code to order law enforcement agencies (KPK / Police / Prosecutors) to continue the legal process of someone suspected of committing a criminal act of corruption and this does not conflict with the legality principle of criminal procedure as affirmed in Article 2 and Article 3 of the Criminal Procedure Code. The pretrial judge's action is the application of the principle of judicial independence to resolve legal issues. Thus the pretrial judge's ruling does not conflict with the legal principles of procedural law in Article 2 and Article 3 of the Criminal Procedure Code

References

Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Cetakan Keenam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).

, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan Keempat, (Jakarta: Sinar Grafindo, 2006).

Hiariej, Eddy O.S, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Erlangga, 2009).

, Teori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Erlangga, 2012).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet-9, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014).

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Liberty, 2003).

Mulyatno, Perbuatan Hukum Dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana, Pidato diucapkan pada ucapan peringatan Dies Natalies ke VI Universitas Gadjah Mada, di Sitihinggil Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1955.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157

Nur Putra, Andi Hidayat, Kewenangan Pengadilan Memeriksa dan Memutus Gugatan Praperadilan Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka (Studi Kasus Putusan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel), (Skripsi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2015).

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-IX/2011, tanggal 1 Mei 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel diputus tanggal 9 April 2018.

Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ternate No. 4/Pid.Pra/2019/PN Tte atas nama Febrianto Putra yang diputus tanggal 21 Agustus 2019

Published

2020-07-22