Kepatuhan Hukum Pengendara Sepeda Motor Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari di Kabupaten Halmahera Selatan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku :
Ali. Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan, Kencana Perdana Media Group, Jakarta.
Naning, Amdlon,1990. Menggairahkan Kesadaran Hukum dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas. Bandung: Mandar Maju.
Poerwadarminta, W. J. S. 1976. Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta.
Soerdjono, Soekanto, 2007, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Internet :
http://mediaindonesia.com/webtorial/ycab_old/?ar_id=NTU4, diakses pada tanggal 20 Mei 2017
http://www.academia.edu/8915240/Kesadaran_dan_Kepatuhan_Hukum_masyarakat diakses pada tanggal 10 Mei 2017
http://zriefmaronie.blogspot.co.id/2014/05/kesadaran-kepatuhan-hukum.html diakses pada tanggal 10 Mei 2017
http://proposalpenelitian-kuantitatif.blogspot.co.id/2011/09/ diakse pada tanggal 10 Mei 2017
DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v2i2.1904
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Khairun Law Journal
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566
SUPPORTED BY