Urgensi Pemberian Kewenangan Lembaga Peradilan dalam Penyelesaian Sengketa Pilkades (Rekonstruksi Kewenangan Mengadili Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
Abstract
Demokrasi desa akan membuka ruang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah desa. Aspirasi adalah fondasi kedaulatan rakyat yang sudah lama diamanatkan dalam konstitusi. Perluasan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menangani sengketa pemilihan kepala desa merupakan gagasan yang sengaja penulis tawarkan dalam rangka perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal mana didasarkan pada fakta penanganan sengketa pemilihan kepala desa yang diselesaikan oleh pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Selatan yang tidak pernah selesai bahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha negara pun tidak berarti apa-apa oleh karena sifat putusannya yang tidak dapat dilaksanakan serta merta sehingga keadilan bagi para pencari keadilan tidak terpenuhi. Tulisan ini juga hendak menawarkan mekanisme peradilan yang semestinya mengenai perselisihan pemilihan kepala desa yang mencerminkan prinsip demokrasi hukum yang sebenrnya dari yang semula merupakan wewenang Bupati/Walikota kepada pengadilan negeri untuk menangani sengketa pemilihan kepala desa sebagai wujud dari aktualisasi prinsip negara hukum demukratis dan sekaligus menghindari konflik kepentingan antara pemerintah (eksekutif ) dan pemangku kepentingan dalam pemilihan kepala desa.
Kata Kunci: Pemilihan Kepala Desa,Pengadilan Negeri,Sengketa
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jimly Asshidiqie, Konstitusi & KonstitusionalismeIndonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara,2005
Kusnu Goesniadhie S,â€Keterikatan Janji Politik dalam Hukum Pencerminan Kondrat Manusiawiâ€, Jurnal Konstitusi Pusat Konstitusi, Edisi No 1 Vol.1, 2016
Neneng Yani Yuningsih,Jurnal Politikâ€Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa,Studi Desa Dengan Tipologi,Tradisional,Transisional dan Modern di Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013â€,Edisi Vol 1 No 2 ,2016
Rusdi Muhammad, Lembaga pengadilan Indonesia beserta putusan kontroversial, UII Press, Yogyakarta, 2013
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilhan Kepala Desa.
DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v3i1.2266
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Khairun Law Journal
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566
SUPPORTED BY