Penerapan Ketentuan Pasal Recidive dalam Pemberatan Penjatuhan Hukuman di Pengadilan Negeri Ternate
Abstract
Realitas kehidupan mengisyaratkan bahwa setiap orang yang bersalah wajib ditindak dan diberikan sanksi. Tak ayal seseorang yang dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukumannya pun bisa kembali melakukan kejahatan yang sama, seseorang yang mengulangi kejahatan/Tindak Pidana disebut sebagai Residivis. Meningkatnya tindak kejahatan yang terjadi di Negara Indonesia menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah pelaku kejahatan yang menjalani masa penahanan, baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Adapun tujuan umum dari penelitian ini adalah adalah mengidentifikasi serta mengetahui putusan hakim bagi terdakwa recidive.Sedangkan tujuan khusus dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemangku kebijakan dalam hal ini hakim di Pengadilan Negeri Kota Ternate dalam menjatuhkan pemberatan hukuman bagi terdakwa recidive.
Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian sosio-yuridis dengan jenis penelitian kualitatif. Penelitian dengan tipe sosio-yuridis digunakan dengan alasan untuk mengidentifikasi hukuman yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Kota Ternate terhadap Pelaku Pengulangan Tindak Pidana atau disebut dengan RECIDIVIST. Adapun sifat penelitian ini ialah bersifat deskriptif yang bertujuan menguji ada tidaknya hubungan sebab akibat antara berbagai variabel permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana kepada seorang recidivist bergantung pada Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan pada kenyataannya tidak ada satu dakwaan dari JPU, dan Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada seorang recidivist belum ada yang mengikuti norma yang berlaku bagi pengulangan tindak pidana (recidive), tujuan pemidanaan dalam peraturan perundangan pidana di Indonesia belum semuanya mengatur secara rinci tentang pengulangan tindak pidana (recidive).
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali, Mahrus. 2012. Hukum Pidana Terorisme, Teori dan Praktik. Bekasi: Gramata Publishing.
Amiruddin & Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Harahap, Yahya. 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Poernomo, Bambang. 1982. Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah. Jakarta: Bima Aksara.
Rahardjo, Satjipto. 1996. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali Press.
Suarda, I Gede Widhiana. 2012. Hukum Pidana Materi Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana, Malang: Bayumedia Publishing.
Data Kepolisian resort Ternate (Polres Ternate), https://www.malut.lentera.co.id,
https://arrrniti.blogspot.com/2016/12/makalah-recidive-materi-muatan.html
DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v4i1.2540
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Khairun Law Journal
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566
SUPPORTED BY