Efektivitas Peranan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Pengawasan Atas Barang Impor Fasilitas Kawasan Berikat Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan pelayanan Tipe Madya Pabean B Makassar

Sainal Sainal, Rusdin Alauddin, Nam Rumkel

Abstract


Fungsi Kawasan Berikat adalah sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Kemudahan yang diberikan dalam kawasan berikat adalah pelayanan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor berada dalam satu atap (satu kantor). Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, yaitu peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang. Jadi sepanjang ketentuan yang menyebabkan harus dibayarkannya bea masuk tersebut tidak terjadi maka penangguhan bea masuk tetap berlaku. Apabila perusahaan hendak mengeluarkan barang asal impor ke dalam daerah pabean (diimpor untuk dipakai), maka akan dipungut bea masuk, sepanjang pengeluarannya tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk.


Keywords


Pengawasan, pemasukan dan pengeluaran barang kawasan Berikat

References


Adrian Sutedi. 2012. Aspek Hukum Kepabeanan. Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad Dimyati. 2015. Fasilitas KB dan KITE: Alternatif Pemanfaatan Fasilitas Impor Bagi Industri Berorientasi Ekspor. Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta.

Ali Purwoto M. 2013. Kepabeanan Indonesia. Jelajah Nusa Tangerang Selatan,

Andi Susilo. 2008. Buku Pintar Ekspor-Impor. TransMedia, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2012. Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia. Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Burhanuddin. 2013. Prosedur Hukum Pengurusan Bea & Cukai. Yustisia, Yogyakarta.

Djafar Albram. 2016. Perspektif Kelembagaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Dalam Bidang Pelayanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Di Indonesia, Volume 16, Nomor 1.

H. Sutardi. 2016. Catatan dan komentar Terhadap Undang-Undang Kepabeanan. PT. Khasana Mimbar. Jakarta.

Jatmiko Winarno. 2013. Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, Univ. Islam Lamongan, Jurnal Independent No. 2 Volume 2.

Mardjono Reksodiputro. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.

Rochmat Soemitro. 1976. Masalah Perbandingan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia. Eresco Bandung, Jakarta.

Rochmat Soemitro,.1994. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Eresco, Bandung.

Semedi Bambang. 2013. Pengawasan Kepabeanan, Bea dan Cukai. Widyaiswara Pusdiklat, Jakarta.

Siti resmi. 2013. Kepabeanan Dan Cukai Teori Dan Aplikasi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugianto. 2008. Pengantar Kepabeanan dan Cukai. PT Grasindo, Jakarta.

Supanca, dkk. 2010. Ikhtisar Ketentuan Penanaman Modal. The Indonesia Netherlands National Legal Reform, Jakarta.

Sriyono. 2004. Diklat Jarak Jauh Teknis Substantif Spesialisasi Cukai : Modul 2 Undang-Undang Cukai. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta.

S. Burhanuddin. 2013. Prosedur Hukum Pengurusan Bea &Cukai. PT. Pustaka Yusticia, Yogyakarta.

R. Felix Mulyanto. 2007. Pabean, Imigrasi, dan Karantina. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Untung Sukardji. 2006. Pajak Pertambahan Nilai. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Yose Rizal Damuri, dkk. 2015. Kawasan Ekonomi Khusus dan Strategis di Indonesia, Tinjauan atas Peluang dan Permasalahan. Kanisius, Yogyakarta.

Fuad Muftie. Manfaat Kawasan Berikat. (online) http://kawasanberikat.com/(diakses tanggal 03 Juli 2019).

Pusat Data dan Informasi Kawasan Berikat, 2011. Daftar Istilah di Kawasan Berikat (online), http://kawasanberikat.com,/(diakses tanggal 03 Juli 2019).

https://www.hukumonline.com/pusatdata/view/nprt/273/page/1. (diakses tanggal 03 Juli 2019).

https://economy.okezone.com/read/2009/09/03/20/253994/penyalahgunaan-kawasan-berikat-digagalkan (diakses tanggal 18 September 2019)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1157975/rugikan-negara-rp-786-juta-oknum-di-kawasan-berikat-diciduk (diakses tanggal 18 September 2019)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/02/193958526/terbongkar-perusahaan-tekstil-yang-selewengkan-fasilitas-di-kawasan-berikat, (diakses tanggal 18 September 2019)

https://www.coursehero.com/file/p7h8jete/5-Pengeluaran-atas-skrap-scrap-dari-Kawasan-Berikat-ke-tempat-lain-dalam-daerah/ (diakses tanggal 13 Desember 2019)

https://rikadwisetiawati.wordpress.com/matkul-hukum/hukum-dan-ham/, (diakses tanggal 13 Desember 2019)

http://juzrifara.blogspot.com/2017/01/teori-sistem-hukum-friedman.html (diakses tanggal 16 Desember 2019)

https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2013/kajian/pkpn/Kajian%20Bonded%20Zone.pdf,hari (diakses tanggal 16 Desember 2019)




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v3i1.2889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Khairun Law Journal



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY