Peran Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam Pengamanan Kawasan Pertambangan (Studi pada PT. Nusa Halmahera Mineral)

Suriadi Suriadi, Tri Syafari, Nam Rumkel

Abstract


Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara memiliki peran penting dalam pengamanan kawasan pertambangan pada PT. Nusa Halmahera Mineral. Peran tersebut terdiri dari peran preemtif dan peran preventif yang merupakan peran sebagai upaya pencegahan serta peran represif sebagai upaya penindakan dalam hal ini penegakan hukum (law enforcement) bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pada objek vital di kawasan pertambangan PT. Nusa Halmahera Mineral. Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara menghadapai berbagai kendala dalam melaksanakan pengamanan kawasan pertambangan pada PT. Nusa Halmahera Mineral. Tidak berjalan optimalnya peran Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara disebabkan karena masih kurangnya jumlah personil pada Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara serta masih terbatasanya sarana dan prasarana yang memadai dalam mendukung pelaksanaan pengamanan. Kemudian lemahnya pelaksanaan koordinasi oleh manajemen PT. Nusa Halmahera juga menjadi kendala bagi Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam melaksanakan perannya secara optimal untuk  pengamanan kawasan pertambangan pada PT. Nusa Halmahera Mineral.


Keywords


peran kepolisian, objek vital, kawasan pertambangan.

References


H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis (Buku Kedua)

Kadarmanta, A. Membangun Kultur Kepolisian, (PT Forum Media Utama, Jakarta : 2007)

Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), LaksBang Mediatama, Surabaya.

Sadjijono, 2006, Hukum Kepolisian, Persepektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Sadjijono, 2010,Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto. 2007, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional

Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Direktorat Pengamanan Obyek Vital

Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2017 tentang obyek vital nasional di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Sumber lain

http://khoiruumah96.blogspot.co.id/2016/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. diakses pada Tanggal 28 Maret 2019

https://polmas.wordpress.com/2010/12/21/strategi-pengamanan-obyek-vital-nasional/ diakses pada tanggal 28 Maret 2019




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v3i1.2890

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Khairun Law Journal



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY