Peran Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam Pengamanan Kawasan Pertambangan (Studi pada PT. Nusa Halmahera Mineral)
Abstract
Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara memiliki peran penting dalam pengamanan kawasan pertambangan pada PT. Nusa Halmahera Mineral. Peran tersebut terdiri dari peran preemtif dan peran preventif yang merupakan peran sebagai upaya pencegahan serta peran represif sebagai upaya penindakan dalam hal ini penegakan hukum (law enforcement) bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pada objek vital di kawasan pertambangan PT. Nusa Halmahera Mineral. Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara menghadapai berbagai kendala dalam melaksanakan pengamanan kawasan pertambangan pada PT. Nusa Halmahera Mineral. Tidak berjalan optimalnya peran Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara disebabkan karena masih kurangnya jumlah personil pada Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara serta masih terbatasanya sarana dan prasarana yang memadai dalam mendukung pelaksanaan pengamanan. Kemudian lemahnya pelaksanaan koordinasi oleh manajemen PT. Nusa Halmahera juga menjadi kendala bagi Direktorat Pengamanan Obyek Vital Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam melaksanakan perannya secara optimal untuk pengamanan kawasan pertambangan pada PT. Nusa Halmahera Mineral.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis (Buku Kedua)
Kadarmanta, A. Membangun Kultur Kepolisian, (PT Forum Media Utama, Jakarta : 2007)
Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), LaksBang Mediatama, Surabaya.
Sadjijono, 2006, Hukum Kepolisian, Persepektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Sadjijono, 2010,Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto. 2007, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Direktorat Pengamanan Obyek Vital
Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2017 tentang obyek vital nasional di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Sumber lain
http://khoiruumah96.blogspot.co.id/2016/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. diakses pada Tanggal 28 Maret 2019
https://polmas.wordpress.com/2010/12/21/strategi-pengamanan-obyek-vital-nasional/ diakses pada tanggal 28 Maret 2019
DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v3i1.2890
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Khairun Law Journal
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566
SUPPORTED BY