Analisis Yuridis Terhadap Perkara Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Kasus Perkara No : 127/Pid.B/2019/Pn Tte)

Yusup Kaury, Tri Syafari, Nam Rumkel

Sari


Sah atau tidaknya alat bukti yang digunakan sesuai dengan bahan Analisa yang didapatkan alat bukti surat yang dimaksud dalam dakwaan adalah alat bukti yang tidak sah menurut undang-undang. Rekapan hasil audit internal yang dilakukan oleh salah satu bagian dari perusahan tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dalam teori relatif atau teori tujuan Negara menjatuhkan hukuman kepada penjahat sebagai alat untuk mencapai tujuannya, tujuan dari hukuman yaitu menakut-nakuti seseorang dari melaksanakan perbuatan jahat. Dari apa yang dikemukakan dalam teori tentang pemidanaan maka tidak akan terpenuhi tujuan hukum dalam perkara ini. Sebab apa yang perlu ditakut-takuti terhadap terdakwa. Terdakwa tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.


Kata Kunci


Analisa Yuridis, Penggelapan dalam Jabatan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung,

Sudarto, 1990/1991. Hukum Pidana Jenderal Soedirman, Purwokerto.

H.A. Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

R.soesilo,1976,Kitab Undang-undang Hukum Pidana,POLEITEIA,Bogor,

Lamintang dan Theo Lamintang, 2013, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Bandung, Sinar Grafika, Cetakan ke- 2,

Lamintang dan Samosir, 2007, Hukum Pidana Indonesia, Medan, Sinar Baru, Cetakan Pertama,

Andi Sofyan, 2013, Hukum Acara Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta,

Tolib Effendi, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia) (Malang: Setara Press, 2014),

Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung. Mandar Maju. 2004.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001,




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v3i2.2891

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##



KLJ Stats