Efektivitas Pelaksanaan Amdal pada Kegiatan Pertambangan di Provinsi Maluku Utara

Saiful Hi Soleman, Rusdin Alauddin, Irham Rosyidi

Abstract


Tidak semua perusahan pertambagan / pemrakarsa yang melakukan laporan pengelolaan dan lingkungan yang dapat menimbulkan tanggung jawab dalam pelaksanaan AMDAL yang berimplikasi pada menurunya yang memiliki kualitas dan kualitas AMDAL. Terhadap Evektifitas pelaksanaan Amdal sudah sesuai prosedur akan tetapi sejauh ini pengawasannya kurang maksimal, karena pihak perusahaan pertambagan / pemrakarsa tidak tebuka dalam hal pengelolaan dan lingkungan lingkungan.


Keywords


Efektivitas, Pelaksanaan Amdal, Pertambangan

References


Andreas Pramudianto, 2017 Hukum Lingkungan Internasional PT Raja Grafindo Persada, Depok.

Ahmad Faishal, 2016 Hukum Ligkungan Pengaturan Limbah dan Paradigma Industri Hijau, Pustaka Yustisia, Yokyakarta.

Arif Irwandy, 2000, Sistem Penambangan Terbuka Bahan Pelatihan Pengawasan Tambang Kerjasama PT Uratmin Indonesia dengan Jurusan Teknik Pertambangan, FiKTM-ITB,

Amirudin, dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakrta

Adiwibowo, Suryo, 2004, Gagasan Penguatan AMDAL Sebagai Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipresentasikan pada pertemuan PPLH se Jawa, Yogyakarta.

Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Pertambangan Nikel PT.Kemakmuran Pertiwi Tambang di Kec, Wasile Selatan Keb, Halmahera Timut, Prov. Maluku Utara. Jakarta 2007

Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Rencana Usaha Pertambangan Biji Mangan di Blok Dama Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, PT. Dewi Rinjani. Tobelo 2015

Bagir Manan, 1996, Politik Perundang-Undangan dalam Rangka Liberalisasi pereokonomian, FH UNILA, Bandar Lampung,

Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten

Pacitan. J Ekosains, Vol IV

Gatot Suparmono, 2006 Hukum Pertambangan Mineraldan Batubara di Indonesia: Rineka Cipta,Jakarta.

Gaffa Edila Putra, 2012, “Himpunan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Amdal†Permata Press

Hadi, Sudharto P, 2005, Aspek Sosial AMDAL, Gajah Mada University Press, Yokyakarta

Irham Rosyidi, 2016 “Konstitusi dan Jiwa Bangsa Indonesia†Cet Pertama, Jawa Timur CV. Nuswantara.

Koesnadi Hardjasoemantri, 1995 “Pengantar Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia†(surabaya, FH Universitas Airlangga,

Lawrence M. Friedman, 1975 The Legal System A social Scince Prespective, Russel Sage Foundation, New York,

Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) tahun 2016

Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan PT. ANTAM (persero) Tbk Tahun 2017

Muhammad Akib, 2015 “Pengakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Holostik-Ekologis†GRAHA ILMU, Yokyakarta.

Muhammad Akib, 2012 “Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah†Junal Media Hukum UMY, Vol 19 No 2, Desember.

Muhammad Ilham Arisaputra, 2015 Reformasi Agraria Indonesia, Cet Pertama, Sinar Grafik, Jakarta.

Muhammad Amir Solihin dan Rija Sudirja, 2007 Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Terpadu untuk Memperkuat Perekonomian Lokal, Jurnal Solihin Vol 8 Nomor 17 Fakutas Pertanian Universitas Pajajaran.




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v3i2.2893

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Khairun Law Journal



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY