Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 177/Pid.B/2018/PN.Tte Dalam Tindak Pidana Pengeroyokan Pada Prespektif Asas Legalitas.

M. Afdal Hi Anwar, Faissal Malik, Rusdin Alauddin

Abstract


Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 177/ Pid.B/2018/PN.Tte, yang amar putusannya tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan adalah putusan yang hanya didasarkan pada “kebiasaan hakim†dan dasar pertimbangan hakim tersebut tidak memiliki kekuatan  hukum yang mengikat untuk dieksekusi oleh Jaksa selaku eksekotor sebagimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU. No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Akibat hukum dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 177/ Pid.B/2018/PN.Tte, yang amar putusannya tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan merupakan putusan yang lemah dan berakibat fatal secara hukum sehingga putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 197 Ayat (1)Huruf a-ldan ayat (2) KUHAP serta Putusan tersebut juga telah menyimpangi prinsip-prinsip pokok dalam asas legalitas. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah  teori asas legalitas, teori tentang putusan dan teori Pemidanaan, yaitu Teori Absolut/Retribusi,  Tujuan/Relatif dan teori Gabungan

Keywords


Putusan, Asas Legalitas, tindak pidana dan Akibat Hukum.

References


M. Yahya Harahap, “Pembhasan Permasaalahan dan Penerapan KUHAP†(Penyidikan dan Penuntutan), (Jakarta:Sinar Grafika, 2005),

http://cahwatuaji.blogspot.com/2009/01/peranan-kejaksaan-dalam-sistem.html.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5047504d4becc/eksekusi-putusan-batal-demi-hukum-di-mata-ahli-pidana

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Putusan Nomor 177/Pid.B/2018/PN Tte.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Binsar M. Gultom, Pandangan Kritis Seorang Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia,2012, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Harian Seputas Indonesi, 04 Juni 2012.

Tim Permata Press, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v3i2.2896

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Khairun Law Journal



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY