Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Lelang dalam Hubungan Kedudukan dan Fungsinya

Authors

  • Ambi Gultom Kepala Seksi Kepatuham Internal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ternate & Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Khairun
  • Faissal Malik Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Khairun
  • Tri Syafari Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.33387/klj.v3i1.2956

Keywords:

perlindungan hukum, pejabat lelang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Pejabat Lelang dalam kedudukan dan fungsinya. Penulis menganalisis suatu pelaksanaan lelang yang berujung pada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan serta disidangkan dalam perkara pidana terhadap Pejabat Lelang Sdr. UAM sebagaimana tercantum dalam perkara pidana pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 15/Pid.B/2016/Pn.Dps jo Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1250K/Pid/2016. Disamping menganalisis perkara pidana dimaksud, penulis juga melakukan kajian terhadap bentuk perlindungan hukum terhadap Pejabat Lelang dalam kedudukan dan fungsinya dan faktor-faktor yang mempengaruhi.

References

Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908-189) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 2017. Profil Lelang. Jakarta: Direktorat Lelang.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum: Raja Grafindo Persada.

Published

2019-09-12