Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri terkait dengan Kompetensi Absolut dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Sugiannur Sugiannur, Wahda Z Imam, Nam Rumkel

Abstract


Article 18 of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power determines that judicial power is exercised by a Supreme Court and judicial bodies under it in the general court, religious courts, military courts, state administrative courts, and by an Constitutional Court. Each judicial environment has competence, both absolute and relative competence. The absolute competence of the judiciary is the jurisdiction of the judiciary in examining certain types of cases which are absolutely unable to be examined by other court bodies, either in the same judicial environment or in a different judicial environment. In connection with disputes involving sharia banking, until now it is still a matter of debate, which court has the authority to try them. Not to mention that until now there are still decisions of district courts that accept and grant claims which are disputes involving sharia banking. This means that internally the Supreme Court alone, in this case the judges in making decisions are still unable to provide legal certainty regarding absolute competence in adjudicating disputes involving sharia banking

Keywords


Absolute Competence; District Court; Sharia Banking Dispute

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti Bandung.

Fathurrahman Djamil, 2007, “Lembaga Keuangan Syariahâ€, Kapita Selekta Perbankan Syariah, Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Lilik Mulyadi, 2009Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia; Teori, Praktek, Teknik Membuat dan Permasalahannya, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

M. Yahya Harahap, 1975, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir Trading

M. Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.

Muh. Nasikhin, 2010, Perbankan Syariah dan Sistem Penyelesaian Sengketanya, Semarang: Fatawa Publishing.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1995, Hukum Acara Perdataa Dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV. Mandar Maju.

Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v4i1.3031

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Khairun Law Journal



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY