Menakar Nilai Agama dan Moral dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Amriyanto Amriyanto Fakultas Hukum Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.33387/klj.v1i1.431

Keywords:

Agama, Moral, Hukum Pidana

Abstract

Nilai agama dan moral merupakan nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pembentukan hukum pidana nasional seharusnya berlandaskan pada nilai-nilai agama dan moral sebagaimana yang terkandung dalam hukum pidana adat yang pernah berlaku di daerah-daerah sebelum Indonesia merdeka. Keharusan menggali nilai-nilai hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam pergaulan masyarakat yang mengandung nilai-nilai moral dan agama, akan lebih mudah diterapkan dan dipatuhi karena bersesuaian dengan nilai-nilai inti yang dianut masyarakat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amriyanto. (2011). “Menakar Konsep Negara Hukum dalam Konstitusi Indonesiaâ€Â. Jurnal Konstitusi. Vol. 2 No. 1. Ternate: Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Khairun.

Anshar. (2009). “Bergesernya Azas Legalitas dalam Konsep Pembaharuan Hukum Pidana (Suatu Tinjauan Analisis Terhadap Rancangan KUHP)â€Â. Jurnal de Jure. Vol. 5 No. 2. Ternate: Fakultas Hukum Universitas Khairun.

Barda Nawawi Arief. (2008). Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan dan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Irham Rosyidi. (2016). Konstitusi dan Jiwa Bangsa Indonesia. Malang: Nusantara Publishing House.

Jeremy Bentham. (2006). The Theory of Legislation (diterjemahkan Nurhadi). Bandung: Nusamedia & Nuasa.

Munir Fuady. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prenanda Media Group.

Published

2017-09-29