MEMAKNAI KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI MATERI MUATAN UUD NRI TAHUN 1945 : PERKEMBANGAN DAN TUJUANNYA

Supriyadi A Arief

Abstract


Kekuasaan kehakiman sebagai salah satu materi muatan dalam konstitusi tertulis suatu negara hukum tidak dapat dipisahkan dari konsepsi trias politica. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin independensi para hakim dalam membentuk hukum melalui putusannya sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini, penting membuktikan maksud tersebut telah sesuai dengan substansi kekuasaan kehakiman dalam materi muatan UUD 1945. Atas dasar tersebut, kajian ini dibatasi dalam dua pokok bahasan, yakni tentang sejauh mana latar belakang kekuasaan kehakiman menjadi materi muatan dalam UUD 1945 serta kedudukan kekuasaan kehakiman sebagai materi muatan dalam UUD 1945. Kedua hal tersebut akan dianalisa secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Adapun hasil akhir dari kajian ini menunjukkan bahwa walaupun terjadi pergantian rezim pemerintahan, bentuk negara hingga perubahan UUD 1945, kekuasaan kehakiman tetap menjadi materi muatan yang penting dan mendasar dalam UUD 1945. Salah satu proses pembentukan hukum dapat terjadi pada badan peradilan melalui putusan hakim, oleh sebab itu substansi perubahan dalam UUD 1945 bertujuan untuk meneguhkan independensi kekuasaan kehakiman sekaligus penguatan prinsip pemisahan kekuasaan utamanya dalam bagian kekuasaan kehakiman sebagai bentuk checks and balances

Keywords


Kekuasaan kehakiman, Materi Muatan, UUD NRI 1945

Full Text:

PDF

References


Buku

Bunga Rampai Komisi Yudisial. (2016). Optimalisasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas. Jakarta: Sekretariat Komisi Yudisial Republik Indonesia.

_____, (2018). Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Sekretariat Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Effendi. Joanedi dan Ibrahim. Johny. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Gaffar. Janedri M. (2012). Demokrasi Konstitusional; Praktik Ketatanegraaan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press.

Indrati. Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan), Yogyakarta: Kanisius.

Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2006). Bahan Tayang Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Manan. Bagir. (2009). Menegakkan Hukum Suatu pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia.

Manan. Bagir dan Harjanti. Susi Dwi. (2015). Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Marzuki. Suparman. (2013). Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Konteks Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman. dalam Hitam Putih Pengadilan Khusus. Jakarta: Komisi Yudisial.

Ranggawidjaja. Rosjidi. (1996). Wewenang Menafsirkan Undang-Undang Dasar. Bandung: Cita Bhakti Akademika.

Sekretariat Jenderal MPR RI. (2008). Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1999-2002 Tahun Sidang 2000 Buku Satu. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

_____, (2008). Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2000) Tahun Sidang 2001, Buku Tiga. Jakarta: Sekretariat Jenderal.

Soemantri. Sri. (2006). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.

_____, (2014). Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sulaiman. King Faisal. (2017) Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Sumadi. Ahmad Fadlil. (2013). Politik Hukum Konstitusi dan Mahkamah Kosntitusi. Malang: Setara Press.

Tim Penyusun. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan UUDNRI Tahun 1945, Buku VI, Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Jurnal

Susi Dwi Harijanti. (2014). “Pengisian Jabatan Hakim: Kebutuhan Reformasi dan Pengekangan Diri”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 21 (4): 536-537.




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v7i2.7572

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY