MENAKAR KARAKTERISTIK PRODUK HUKUM HASIL PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Suwiryo Prawira

Abstract


Untuk menjamin perlindungan maksimal terhadap hak konstitusional, maka lembaga peradilan konstitusi harus diperkuat. Upaya tersebut harus didukung dengan instrumen hukum atau sistem yang baik. Melalui peluang revisi ketiga UU MK, alih-alih mampu menjawab seluruh permasalahan yang ada, produk legislasi hasil perubahan ketiga UU MK justru merendahkan kedudukan lembaga peradilan konstitusi. Banyak sekali permasalahan dalam proses pembentukan undang-undang yang secara sadar menunjukkan betapa pola intervensi pemerintah terhadap Mahkamah Konstitusi semakin kental, hal ini terlihat dari sifat produk hukum yang dihasilkan sangat jauh dari cita-cita reformasi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang merupakan produk hukum hasil perubahan ketiga UU Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa proses revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi mempunyai permasalahan prosedur formal. Kondisi tersebut dengan sendirinya mempengaruhi materi muatan Undang-undang tersebut. Berdasarkan indikator karakteristik produk hukum yaitu proses terbentuknya, muatan materiil dan peluang penafsiran undang-undang menunjukkan bahwa produk hukum tersebut merupakan hasil perubahan terhadap ketiga undang-undang tersebut. Konstitusi Mahkamah Konstitusi bersifat elitis konservatif. .

Keywords


Legal Politics; Constitutional Court; law-making process; Constitutional Court Law.

Full Text:

PDF

References


Anwar, Yesmil, dan Adang. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Grasindo, 2013.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. 1 ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Coutinho, Diogo, Beatriz Kira, Marília Lessa, dan Henrique Castro. “Participatory democracy and law-making in contemporary Brazil.” The Theory and Practice of Legislation 5 (29 November 2017): 1–19. https://doi.org/10.1080/20508840.2017.1407073.

Dahoklory, Madaskolay Viktoris, dan Muh Isra Bil Ali. “Menyoal Urgensi dan Prosedur Pembentukan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.” Perspektif 25, no. 2 (29 Mei 2020): 120–28. https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i2.766.

Efriza. “Analisis Kemunduran Demokrasi Pada Pengelolaan Satu Setengah Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.” Journal of Government and Social Issues (JGSI) 1, no. 2 (18 Oktober 2022): 109–31. https://doi.org/10.23960/jgsi.v1i2.13.

Faiz, Pan Mohamad, dan M. Lutfi Chakim. Peradilan Konstitusi: Perbandingan Kelembagaan dan Kewenangan Konstitusional di Asia. Cetakan ke-1. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Fatimah, Marita. “Hubungan Politik Hukum Dengan Filsafat Hukum: Tinjauan Politik Hukum Di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 17 November 2023, 56–62.

Firdaus, Fahmi Ramadhan. “Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui

Penguatan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 3 (29 September 2020): 282–93. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.679.

Hadi, Solikhul. “Pengaruh Konfigurasi Politik Pemerintah terhadap Produk Hukum.” ADDIN 9, no. 2 (15 November 2015). https://doi.org/10.21043/addin.v9i2.620.

Hafiz, Si Yusuf Al. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Dalam Koherensi Teori Pembentukan Undang-Undang.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 4 (17 November 2023): 140–51. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1782.

Haikal, Violla Reininda. “Menanggalkan Mahkota MK.” detiknews. Diakses 12 Februari 2024. https://news.detik.com/kolom/d-5192218/menanggalkan-mahkota-mk.

“Hanya Dibahas Tujuh Hari, DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi - Kompas.id.” Diakses 16 Desember 2023. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/09/01/ruu-mk-disahkan-kepercayaan-publik-terancam.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Ed. Revisi 12. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Huda, Ni’matul. Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Izzaty, Risdiana. “Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.” Jurnal HAM 11, no. 1 (28 April 2020): 85–98. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.85-98.

Karsono, Bambang, dan Amalia Syauket. “Meaningful Participation Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Membangun Open Governance” 8, no. 3 (10 Maret 2023): 1859–70.

Kristal, Damar. “Perbandingan (DE) Konsolidasi Demokrasi: Studi Penurunan Kualitas Demokrasi Di Indonesia Dan Filipina Pada Periode 2016-2020.” Jurnal Penelitian Politik 18, no. 2 (2021): 125–39.

Larkins, Christopher M. “Judicial Independence and Democratiziation: A Theoritical and Conceptual Analysis.” American Journal of Comparative Law 44 (1996): 605.

Mardatillah, Aida. “Revisi UU MK Dinilai Syarat Kepentingan Politik.” hukumonline.com. Diakses 16 Desember 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-uu-mk-dinilai-syarat-kepentingan-politik-lt5f4933e43e582/.

“MK dalam Bayang-Bayang Yuristokrasi - Kompas.id.” Diakses 16 Desember 2023. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/12/29/mk-dalam-bayang-bayang-yuristokrasi.

Moh Mahfud M. D. Politik Hukum di Indonesia. Ed. rev. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Putri, Keysha Riandani, Nazwa Putri Azzahra, Suci Febriyani, dan Triya Putri Yani. “Reformasi Hukum Di Indonesia: Tantangan dan Progres dalam Mewujudkan Keadilan.” SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024): 155–61. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.410.

Rishan, Idul. “Evaluasi Performa Legislasi Dalam Pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja: Kajian Legisprudensi.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 1 (26 April 2022): 43–67. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.43-67.

Sausan, Denethia, dan Taufiqurrohman Syahuri. “Politik Hukum Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi didasarkan pada Judicial Reform Index.” JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT 9, no. 1 (23 Januari 2021): 45–52. https://doi.org/10.37081/ed.v9i1.2287.

Sukmana, Teja, Zahrah Salsabillah Ashari, dan Yadi Darmawan. “Responsive Law and Progressive Law: Examining the Legal Ideas of Philip Nonet, Philip Selznick, and Sadjipto Raharjo.” Peradaban Journal of Law and Society 2, no. 1 (18 Juni 2023): 92–106. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.82.

Suska, Suska. “Prinsip Regulatory Impact Assessment Dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Sesuai UU Nomor 12

Tahun 2011.” Jurnal Konstitusi 9, no. 2 (2012): 357–80. https://doi.org/10.31078/jk926.

Syahputra, Dedy, dan Zulman Subaidi. “Kedudukan dan Mekanisme Pengisian Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (13 Mei 2021). https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4979.

“Tak Ada Urgensi dan Substansi, DPR Diminta Hentikan Proses RUU MK - Kompas.id.” Diakses 16 Desember 2023. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/05/06/tak-ada-urgensi-dan-substansi-dpr-diminta-hentikan-proses-ruu-mk.

Vinita, Kezia Rona, Muhammad Danda Evantrino, Devandra Berliana Budisafitri, dan Karina Salsabila Meiralda. “Pengesahan PERPU Cipta Kerja Menjadi UU Dalam Prespektif Negara Demokrasi.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 4 (21 Mei 2023): 253–65.

Wantu, Fence, Novendri Mohamad Nggilu, Suwitno Imran, dan Rahmat Teguh Santoso Gobel. “Proses Seleksi Hakim Konstitusi: Problematika Dan Model Ke Depan.” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (2 November 2021): 241–61. https://doi.org/10.31078/jk1820.

Yusup, Ahmad. “Analisis Perubahan Ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Ditinjau Dari Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (26 Desember 2022): 143–60. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4464.




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v7i2.7582

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY