TELEMEDICINE DAN TRANSFORMASI SISTEM HUKUM KESEHATAN BERBASIS DIGITAL DI INDONESIA : DIALEKTIKA PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DAN TENAGA KESEHATAN
Abstract
Perkembangan teknologi dalam memanfaatkan telemedicine memiliki banyak manfaat dan keuntungan, namun praktik telemedicine juga memiliki kerentanan akan keamanan dan kepastian hukum terkait kepastian hukum sebagai rujukan perlindungan baik dari sisi pasien maupun tenaga kesehatan. Tulisan ini berusaha untuk menganalisis tentang praktik telemedicine di Indonesia dengan variabel perlindungan hak pasien, tenaga kesehatan, dan keamanan data dalam formulasi kebijakan nasional pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Pustaka dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menunjukan adanya arah progresif terhadap pengaturan telemedicine yang akan diatur ke dalam peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut. Dari tinjauan hukum responsif, negara memiliki tanggung jawab untuk hadir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan telemedicine baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan, hal ini semata-semata dimaksudkan untuk tercapainya prinsip tujuan hukum yang berkepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Admin. “Aplikasi Telemedicine Berpotensi Merevolusi Pelayanan Kesehatan Di Indonesia.” Balitbangkes Baturaja (blog). Accessed January 25, 2024. https://www.balaibaturaja.litbang.kemkes.go.id/read-aplikasi-telemedicine-berpotensi-merevolusi-pelayanan-kesehatan-di-indonesia.
Amalia, Kharisma Firda, Eka Hendryanny, and Herry Garna. “Scoping Review: Hambatan Penerapan Telemedicine di Indonesia.” Medical Science 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.29313/bcsms.v2i1.1287.
Andrianto, Wahyu, and Atika Rizka Fajrina. “Tinjauan Perbandingan Penyelenggaraan Telemedicine Antara Indonesia Dan Amerika Serikat.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 1, no. 02 (October 31, 2021): 70–85. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.7.
Annan, Alaikha. “TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PADA SEKTOR KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2022.” Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 4 (2024).
Anwar, Arman. “Aspek Hukum Penggunaan Telemedicine.” Fakultas Hukum Universitas Pattimura (blog). Accessed January 21, 2024. https://fh.unpatti.ac.id/aspek-hukum-penggunaan-telemedicine/.
Arief, Andi M. “Mengurai 6 Poin Dalam RUU Kesehatan Yang Tuai Pro Dan Kontra Publik,” 2023. https://katadata.co.id/ira/berita/64814d890e02a/mengurai-6-poin-dalam-ruu-kesehatan-yang-tuai-pro-dan-kontra-publik?page=2.
Atriani, Dewi. “Kekuatan Hukum Informed Consent Dalam Praktek Euthanasia Di Indonesia.” Risalah Hukum 20, no. 2 (2023).
Azhar, Muhamad, and Utik Handayani. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Malpraktik Layanan Kesehatan Berbasis Telemedicine.” Law, Development and Justice Review 6, no. 1 (April 24, 2023): 51–65. https://doi.org/10.14710/ldjr.6.2023.51-65.
Benyamin Dicson Tungga. “PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PELAYANAN KESEHATAN PASCA DISAHKANNYA OMNIBUS LAW TENTANG KESEHATAN.” Nusantara Hasana Journal 3, no. 2 (July 5, 2023): 287–300. https://doi.org/10.59003/nhj.v3i2.940.
Dionisius Surya Ernawan. “Tanggung Gugat Dokter Akibat Kesalahan Diagnosa Terhadap Pasien Dalam Layanan Kesehatan Telemedicine.” Jurist-Diction 5, no. 5 (September 29, 2022): 1711–24. https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38434.
Efendi, Joanedi, and Jhonny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2016.
Elfrida, Adi Broto Hazelli. “Revolusi Dalam Ruang Kesehatan: Mengharapkan Keseimbangan Antara Inovasi Dan Kepastian Hukum.” LEMBAGA KAJIAN KEILMUAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA (blog), 2023. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/revolusi-dalam-ruang-kesehatan-mengharapkan-keseimbangan-antara-inovasi-dan-kepastian-hukum/.
Gil Membrado, C., V. Barrios, J. Cosín-Sales, and J.M. Gámez. “Telemedicine, Ethics, and Law in Times of COVID-19. A Look towards the Future.” Revista Clínica Española (English Edition) 221, no. 7 (August 2021): 408–10. https://doi.org/10.1016/j.rceng.2021.03.002.
Hutomo, Muhammad, Kurniawan, and Lullu Wira Pria S. “Legal Protection for Patients Using Online Services.” Journal of Education and Development 8, no. 3 (2020).
Kasiman, Kasiman, Aidul Fitriacida Azhari, and Rizka. “Tinjauan Hukum Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan.” Thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2023.
Klik Legal. “Pro Kontra Pengesahan UU Kesehatan Dalam Aspek Perlindungan Tenaga Kesehatan,” Agustus 2023. https://kliklegal.com/pro-kontra-pengesahan-uu-kesehatan-dalam-aspek-perlindungan-tenaga-kesehatan/.
Lestari, Rinna Dwi. “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Berbasis Nilai Keadilan.” Disertasi, UNISSULA, 2023.
Lukitawat, Resita, and Widodo Trisno Novianto. “Regulasi Layanan Kesehatan Digital Di Indonesia: Tantangan Etis Dan Hukum.” AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023).
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Meher, Redyanto Sidi, and Irsyam Risdawati. “Penggunaan Data Kesehatan Pribadi Dalam Era Big Data: Tantangan Hukum Dan Kebijakan Di Indonesia.” Jurnal Ners 7, no. 2 (2023).
Miles, Mattew B., A Michael Huberman, and Saldana Jhonny. Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook Edition 3. United State of America: SAGE Publications, 2014.
Munir, Fuady. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.
Nasution, Sharfina Azalia. “Menelisik Pro Dan Kontra UU Kesehatan Terbaru.” Heylaw (blog), 2023. https://heylaw.id/blog/menelisik-pro-dan-kontra-uu-kesehatan-terbaru.
Nittari, Giulio, Ravjyot Khuman, Simone Baldoni, Graziano Pallotta, Gopi Battineni, Ascanio Sirignano, Francesco Amenta, and Giovanna Ricci. “Telemedicine Practice: Review of the Current Ethical and Legal Challenges.” Telemedicine and E-Health 26, no. 12 (December 1, 2020): 1427–37. https://doi.org/10.1089/tmj.2019.0158.
Nonet, Philippe, and Philip Selznick. Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi. Penerjemah Rafael Edy Bosco. Ford Foundation-HuMa, 2003.
Prasetya, Septa Adi. “‘Telemedicine’ Dan Transformasi Kesehatan Pascapandemi.” detikNews (blog). Accessed January 25, 2024. https://news.detik.com/kolom/d-6543448/telemedicine-dan-transformasi-kesehatan-pascapandemi.
Primavita, Sherly, and Nayla Alawiya. “Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Pelayanan Telemedicine.” Soedirman Law Review 3, no. 4 (2021).
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Roudlotul Jannati, Anna Sylva. “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Pelayanan Telemedicine Di Indonesia.” Jurnal JURISTIC 3, no. 02 (August 29, 2022): 210. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3184.
Roux, A Le. “Telemedicine: A South African Legal Perspective.” Tydskrif Vir Suid-Afrikaanse Reg 1 (2008). https://ssrn.com/abstract=2435547.
Soge, Albertus D. “Analisis Penanganan Kesalahan Profesi Medis Dan Kesehatan Dalam Uu Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Kesehatan.” Jurnal Hukum Caraka Justicia 3, no. 2 (2023). http://dx.doi.org/10.30588/jhcj.v3i2.1690.
Solaiman, Barry. “Telehealth in the Metaverse: Legal & Ethical Challenges for Cross-Border Care in Virtual Worlds.” Journal of Law, Medicine & Ethics 51, no. 2 (2023): 287–300. https://doi.org/10.1017/jme.2023.64.
Tarmizi, Siti Nadia. “Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan Dan Telemedisin.” Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (blog). Accessed January 25, 2024. https://www.kemkes.go.id/id/rilis-kesehatan/peraturan-turunan-uu-kesehatan-atur-soal-penyelenggaraan-kesehatan-melalui-telekesehatan-dan-telemedisin.
DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v8i1.9098
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566
SUPPORTED BY