KAJIAN HUKUM TERHADAP PASAL TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Abstract
Kejahatan tindak pidana penadahan merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan penerimaan, penyimpanan, atau pemanfaatan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Penadahan di Indonesia merupakan pidana yang selalu terikat dengan tindak pidana lainnya. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah bagaimana penerapan unsur penadahan biasa dan penadahan dengan kebiasaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta pembaharuan hukum pidana terkait pasal penadahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Penegakan Hukum dan Teori Pembaharuan Hukum Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang di dalamnya dibagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka. Hasil penelitian yang didapat yaitu Penerapan unsur penadahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 masih mencerminkan hukum pidana kolonial yang kurang relevan dengan konteks sosial dan teknologi saat ini, meskipun ada penerapan pasal yang lebih luas dalam beberapa kasus. Pembaharuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mencakup penambahan cakupan barang digital dan data elektronik serta peningkatan sanksi terhadap sindikat kejahatan dan korporasi. Pembaharuan ini bertujuan menanggulangi kejahatan kontemporer dan memerlukan peningkatan kapasitas penegak hukum untuk efektivitas implementasinya. Saran peneliti Peningkatan kapasitas penegak hukum dan evaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 penting untuk menghadapi kejahatan siber dan korporasi. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Media Group, Jakarta, 2016.
Oly Viana Agustine, Sistem Peradilan Pidana Suatu Pembaharuan, Rajawali Pers, Depok, 2019.
P.A.F Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 2019.
JURNAL
Abdullah Riauza Soediro, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Hasil Tindak Pidana Pencurian”, Jurnal Fakultas Universitas Bung Karno, Volume 3 No.11, 2024. DOI: 10.59141/comserva.v3i11.1258.
Azis Khurniawan, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Yang Menyebabkan Kerugian Barang Berharga Dan Kartu Identitas Diri”, Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani, Fakultas Hukum Universitas Semarang, Vol. 13, No. I, 2023. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i1.6560.
Edgar dan Calvin, “Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 7 No. 3, 2023. DOI: 10.58258/jisip.v7i1.5464/http://ejournal.mandalanursa.org/index
Elly Sudarti, “Putusan Tentang Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan”, Journal of Criminal Law, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. 1 No. 1, Februari 2020. DOI: https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8372.
Irwan Jaya Diwirya, “Aspek Yuridis Penerapan Tindak Pidana Penadahan Pasal 480 Ke-2 KUHP Di Era Modern”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Volume 3 No. 1, 2024. DOI: http://doi.org/10.24967/jaeap.v3i01.2860.
M. Kholil, “Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 1, 2018. DOI: https://doi.org/78/32213/index.vii342.42554.
PERATURAN
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
INTERNET DAN LAIN-LAIN
Direktori Putusan Mahkamah Agung, “Studi Putusan Nomor 1033/Pid.B/2021/PN Srg”, diakses pada 21 November 2023, pukul 20.46 wib.
Direktori Putusan Mahkamah Agung, “Studi Putusan Nomor 1033/Pid.B/2021/PN Srg”, diakses pada 21 November 2023, pukul 20.46 wib.
DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v8i2.9408
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566
SUPPORTED BY