Faktor Penyebab Pernikahan Usia Muda di Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepuluan Sula
Sari
Pernikahan usia muda merupakan pernikahan yang dilakukan pada usia yang terlalu muda. Usia muda artinya, usia yang belum matang secara medis dan psikoliginya. Penelitian ini di lakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pernikahan usia muda di Desa Waitina. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengambilan subjek penelitian dengan metode snowball sampling jumlah 6 orang dengan kriteria menikah di usia muda. Teknik pengambilan data menggunakan metode wawancara mendalam digunakan peneliti untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai pernikahan usia muda di Desa Waitina. Berdasarkan analisis data, terdapat faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan usia muda di Desa Waitina antara lain faktor ekonomi yang terdiri dari 2 orang informan, dan faktor hamil di luar nikah yang terdiri dari 4 orang informan. Hal ini dikarenakan rendahnya tingkat pendapatan keluarga, sehingga pendapatan tidak sesuai dengan pengeluaran. Kemudian orang tua menikahkan anaknya untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pernikahan usia muda dan tidak ada sosialisasi. Sehingga terjadinya peningkatan pernikahan usia muda.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agustian, H. 2013. Gambaran Kehidupan Pasangan yang Menikah di Usia Muda di Kabupaten Dharmansyah. Jurnal Spektrum PLS, 1 (1), 205-217.
BKKBN. 2011. Pendewasaan Usia Perkawinan. Surabaya: Penerbit BKKBN.
Elizabeth, B. Hurlock 1994 Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Jakarta: Penerbit Anggota IKAPI.
Himsyah, F. A. 2011, Batas Usia Perkawinan, http://Iib.uin-malang.ac.id diakses pada tanggal 10 Januari 2019 Pukul 20.30 WIB.
Ira, D. 2012. Gambaran remaja putri tentang dampak pernikahan dini pada kesehatan reproduksi siswi kelas XI di SMK BATIK 2 Surakarta. Skripsi. Surakarta: Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, vol (13): 16-1157.
Mantra, I. B. 2015. Demografi Umum. Penerbit Pustaka Pelajar.
Mubyanto. 2001. Analisis Sosial Ekonomi Dan Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Sri Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Priyanti. 2013. Faktor Yang Berhubungan Dengan Perkawinan Usia Muda Di deli Serdang, Sumatera Utara: Jurnal Ners, vol ( 11) : 164-169.
Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia 2015. Menyoroti Buadaya Patriarki Di Indonesia, Jurnal Social Work, vol (7) : 1-29.
Republik Indonesia No. 16 tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Salmah, S. 2016. Pernikahan Dini Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosial Dan Pendidikan, Jurnal Pernikahan Dini, vol (4) : 7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Walgito, Bimo. 2000 Bimbingan & Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Andi.
DOI: https://doi.org/10.33387/pangea.v4i2.6611
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Terindeksasi pada :
Pangea : Wahana Informasi Pengembangan Profesi dan Ilmu Geografi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License