KHITANAN MASSAL DI MANDIOLI UTARA, HALMAHERA SELATAN

Dewi Darmayanti, Liasari Armaijin

Sari


Khitan adalah membuka atau memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan dengan tujuan
agar bersih dari najis. Dalam pelaksanaan khitan biasanya digunakan untuk laki-laki atau istilah orang
jawa disebut sunnatan, dalam ilmu kedokteran disebut circumcisio, yaitu pemotongan kulit yang
menutupi kepala penis (praeputium glandis). Khitan bermanfaat untuk menjaga kebersihan organ penis.
Setelah khitan, maka akan menjadi lebih mudah untuk membersihkan kotoran putih (spegma) yang
sering berada di leher penis. Kegiatan khitan ini dilaksanakan di Desa Pelita Jaya, Mandioli Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan. Sasaran pada kegiatan ini adalah siswa Sekolah Dasar di Desa tersebut
sebanyak 40 orang anak. Pelaksanaan kegiatan ini juga dilakukan dengan bekerjasama dengan Jamaah
Mesjid Assyifa, RSU Labuha Halmahera Selatan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu
keluarga yang kurang mampu dalam menerima pelayanan kesehatan, khususnya khitan dan
meningkatkan derajat kesehatan anak usia sekolah. Hasil dan pembahasan dari kegiatan adalah
dilakukan khitan/sirkumsisi pada 40 orang anak yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan
anak usia sekolah. Dapat disimpulkan bahwa khitan/sirkumsisi baik dari sisi agama dan medis
memberikan banyak manfaat, seperti menjaga kebersihan organ penis, menurunkan resiko infeksi
penyakit menular, dan beberapa manfaat lainnya.

Teks Lengkap:

30-35 PDF

Referensi


Louis Ma’luf, Al Munjid fi al-Lughah wa A’lam (Baerut: Dar al-Mashriq, 1986), 1

Abdul Aziz Dahlan et al, Suplemen Ensiklopedi Islam, Jilid I (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van

Hoeve, 1996), 332.

Ahmad Ma’ruf Asrori dan Suheri Ismail, Khitan dan Aqiqah: Upaya Pembentukan Generasi

Qur’ani (Surabaya: Al Miftah, 1998), 11.

M. Nipan Abdul Halim, Mendidik Kesalehan Anak (Akikah, Pemberian Nama, Khitan dan

Maknanya) (Jakarta: Pustaka Amani, 2001), 106.

Harun Nasution, et. al, Ensiklopedi Indonesia (Jakarta: Sabdodadi, 1992), 555.

Muhammad Ali Hasan, Masail al-Fiqhiyah al-Hadithah: Masalah-Masalah Kontemporer

Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), Cet I, 198.

Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, “Tuhfah al-Maudud bi Ahkam alMaulud†Penerj. Fauzi

Bahreisy, Mengantar Balita Menuju Dewasa (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2002), 124




DOI: https://doi.org/10.33387/pekan.v1i1.4768

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Editorial Office:Fakultas Kedokteran, Universitas Khairun | Jl. Jusuf Abdulrahman Kotak Pos 53 Gambesi, Kota Ternate, Indonesia
 Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.