INTERNALISASI NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL (SATU TUNGKU TIGA BATU) DI SEKOLAH DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN ANAK DI KOTA TERNATE

Amran Husen, Sinta Sinta, Suwito Suwito

Sari


Kondisi Masyarakat Sasaran Kelurahan Dufa-Dufa adalah satu dari 4 kelurahan yang ada di
Kecamatan Kota Ternate Utara. Jumlah penduduk Kelurahan Dowora 2.113 jiwa hingga tahun 2020.
Tercatatat ada 531 kepala keluarga. Sebahagian besar masyarakat di kelurahan ini berprofisi sebagai
nelayan dan sebahagian sebagai pedagang informal, serta sebahagian berusaha di sektor jasa lainnya.
Masyarakat sasaran yang akan menerima kegiatan pengabdian di Kelurahan Dufa-Dufa direncanakan
sebanyak 80 orang; dengan rincian kelompok anak dan remaja sebanyak 35 orang; kepala kelurga
sebanyak 30 orang; tokoh angama; imam dan guru sebanyak 15 orang. Dari identifkasi awal
ditemukan informasi bahwa di Kelurahan Dufa-Dufa ada kasus perkawinan dibawah umur sebahnyak
2 pasang; KDRT sebanyak 3 kasus; anak putus sekolah sebanyak 5 kasus; kemitan ibu saat
melahirkan 3 kasus; kehamilan diluar nikah 2 kasus. Jadi total kasus terkait pernikahan dibawah umur
15 kasus, yang dengan proram pengabdian ini diharapkan kedepan, masalah dampak perkawinan
dibawa umur tidak akan terjadi lagi. Menurut hasil penelitian Pusdu BKKBN tahun 2011 menemukan
bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi median usia perkawinan adalah faktor sosial, ekonomi,
budaya dan tempat tinggal (desa/kota). Di antara faktor-faktor tersebut, faktor ekonomi merupakan
faktor yang paling dominan terhadap median usia kawin pertama perempuan. Hal ini disebabkan oleh
kemiskinan yang membelenggu perempuan dan orangtuanya. Perkawinan yang tidak didasari
persiapan yang matang akan menimbulkan masalah dalam rumah tangga seperti pertengkaran,
percekcokan, bentrokan antara suami isteri yang menyebabkan terjadinya perceraian. Banyak sekali
perkawinan yang harus berakhir di pengadilan dalam waktu yang tidak lama setelah perkawinan,
untuk perkara yang berbeda yaitu perceraian. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami-istri
yang telah melang-sungkan perkawinan di usia muda tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak
dan kewajibannya sebagai suami istri.

Teks Lengkap:

27-47

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.