MAKNA PRIORITAS DALAM PROSES PENGALOKASIAN ANGGARAN DAERAH: STUDI FENOMENOLOGI DI KOTA TERNATE

SITTI MUKARRAMAH, Rizki Wahyu Utami Ohorella

Sari


Penelitian ini didasarkan pada fenomena prioritas dalam proses pengalokasian anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap makna prioritas yang dipahami oleh para pelaku dan pertimbangan yang mendasarinya dalam memilih dan menentukan prioritas dan keputusan alokasi anggaran daerah di Kota Ternate berdasarkan sudut pandang psikologi sosial. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Ternate dengan mengambil informan yaitu aparatur eksekutif dan legislatif yang tergabung dalam lembaga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai key person yang terlibat aktif dalam proses terciptanya sebuah keputusan anggaran. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan pendekatan kualitatif secara interpretif dengan menggunakan metode fenomenologi Edmund Husserl. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prioritas dalam lingkungan pemerintah Kota Ternate dimaknai sebagai sebuah hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif dalam mengakomodir kepentingan-kepentingan mereka. Hasil ini didasarkan pada kelemahan teknis yang mempengaruhi kualitas perencanaan pada pemerintahan tersebut. Selain itu, kuatnya ego sektoral dan intervensi politis DPRD diiringi keterbatasan kapasitas SDM pemerintahan tersebut menyebabkan prioritas yang seharusnya berisi kebijakan yang mendahulukan kepentingan rakyat atau pro rakyat berubah menjadi kesepakatan yang didominasi oleh kaum elit yang mewakili kepentingan para elit. Realitas ini menggambarkan sebuah fenomena inkonsistensi politis dan kepemimpinan yang menggiring mereka untuk menetapkan prioritas di luar dari apa yang telah dirumuskan sebelumnya dalam RPJM dan Musrenbang Road Show.

Kata Kunci : Fenomenologi, Prioritas, Alokasi Anggaran, Kesepakatan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achyani F. & Cahya B.T. (2011). Analisis Aspek Rasional dalam Penganggaran Publik Terhadap Efektivitas Pengimplementasian Anggaran Berbasis Kinerja pada Pemerintah Kota Surakarta. Maksimum Volume.1 No.1

Bastian I. (2006). Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah di Indonesia . Jakarta: Salemba Empat

Berry W. & Lowery D. (1990). An Alternative Approach to Understanding Budgetary Tradeoffs. American Journal of Political Science 34 (3): 671–705.

Bungin B. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya Edisi pertama. Jakarta : Kencana

Davis O.A., Dempster M.A.H., & Wildavsky A. (1966). A Theory of the Budgetary Process. The American Political Science Review, Vol. 60, No. 3 (Sep 1966), pp. 529-547: http://www.jstor.org/stable/1952969

Elfrina L., Ratnawati V., & Wiguna M. (2014). Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia, Perencanaan Penganggaran, Politik Penganggaran dan Informasi Pendukung Terhadap Transparansi Publik sebagai Variabel Moderating Terhadap Sinkronisasi Dokumen APBD dengan Dokumen KUA-PPAS (Studi Empiris pada SKPD Kabupaten Lingga). JOM FEKON Vol 1 Nomor 2, Oktober 2014

Fozzard A. (2001). The Basic Budgeting Problem: Approaches to Resource Allocation in the Public Sector and their Implications for Pro-Poor Budgeting. London : Working Paper 147 Centre for Aid and Public Expenditure July 2001, overseas Development Institute

Halim A.& Iqbal M. (2012). Pengelolaan keuangan daerah – seri bunga rampai manajemen keuangan daerah . Yogyakarta : UPP STIM YKPN

Hisyam A. (2012). Pengalokasian Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009-2011 (Suatu Analisis Dengan Pendekatan Alokatif Efisiensi). (Tesis). Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia

Mardiasmo. (2002). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Mogues T. (2012). What determines public expenditure allocations? A review of theories and implications for agricultural public investment. ESA Working paper No. 12-06 October 2012 Agricultural Development Economics Division Food and Agriculture Organization of the United Nations. Diakses 15 Mei 2015. Available From: www.fao.org/economic/esa

Moleong J. L. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

Norton A & Elson D. (2002). What’s behind the budget? Politics, rights and accountability in the budget process. Overseas Development Institute, London June 2002

Padgett J.F. (1980). Bounded Rationality in Budgetary Research . The American Political Science Review, Vol. 74, No. 2 (Jun., 1980), pp. 354-372 http://www.jstor.org/stable/1960632

Phillipps L.D & Bana e Costa C.A. (2005). Transparent Prioritisation, Budgeting and Resource Allocation with Multi-criteria Decision Analysis and Decision Conferencing. Working Paper London School of Economics and Political Science.

Salman. (2009). Analisis Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2008. (Tesis). Medan: Program Magister Studi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara,

Schick, A. 2011. Repairing the Budget Contract between Citizens and the State. OECD Journal on Budgeting, Vol. 11 No.3

Solichah S.I. (2013). Analisis Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran di Kabupaten Tulungagung (Studi pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan Tahun 2010-2012). (Tesis). Malang: Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Sudarwanto A. (2013). Analisis APBD Tahun 2012. STIE Semarang, Vol 5, No. 1, Edisi Februari 2013

Syarifuddin. (2009). Keputusan Akuntansi Anggaran : Aksentuasi Drama Politik dan Kekuasaan. (Disertasi). Malang: Program Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.

Tuasikal A. (2008). Pengaruh DAU, DAK, PAD dan PDRB terhadap Belanja Modal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di indonesia. Telaah Riset dan Akuntansi Vol.1,No.2, www.jurnal.unsyiah.ac.id/TRA/issue/view/107)




DOI: https://doi.org/10.33387/jtrans.v11i1.6425

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.