EVALUASI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2019
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Pelaksanaan sistem pengadaan barang jasa secara e-procurement di Kabupaten Pulau Morotai sudah berlangsung sejak tahun 2015. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kepuasan serta kepahaman pengguna/calon penyedia maka perlu untuk melakukan evaluasi sistem pengadaan secara elektronik di Kabupaten Pulau Morotai. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan survey dan pengumpulan data. Objek penelitian ini yaitu Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan Metode angket (kuesioner) dan wawancara (interview). Teknik Analisa data mencakup korelasi sederhana dan regresi linear berganda dengan menggunakan SPSS. ver 22. Statistik deskripif digunakan mendiskripsikan variabel yang dominan yang mempengaruhi pelaksananaan pengadaan barang jasa secara e-procurement di Kab. Pulau Morotai. Perhitungan peringkat yang digunakan dalam penelitian ini adalah perhitungan statistika mean. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e-procurement) di Kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2019 dilakukan sebanyak 139 paket dengan total nilai kontrak Rp. 346.453.222.696,-. Hasil penyebaran angket/kuesioner kepada Penyedia Jasa sebagai Responden dilakukan pengolahan data untuk uji Validitas dan Reliabilitas sebanyak 15 variabel yang dinyatakan valid, dan reliabel dengan nilai cronbach Alpha yaitu 0,814 (>0,6). Hasil analisa data menyatakan bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan pengadaan barang jasa dihitung menggunakan analisis nilai mean product terhadap keseluruhan variabel dengan hasil variabel yang mepengaruhi pelaksanaan pengadaan yaitu Variabel Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai mean 4,75 dan variabel Dampak menyeluruh E-Procurement dengan nilai mean 4,70.
Kata kunci:         Evaluasi pelaksanaan tender, E-Procurement, SPSS
Rincian Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright of the accepted for publication articles shall be assigned to CLAPEYRON as the publisher of the journal. The intended copyright includes the rights to publish articles in various forms (including reprints).
- CLAPEYRONÂ maintain the publishing rights of the published articles.
- Authors are permitted to republish or disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at CLAPEYRON. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from CLAPEYRONÂ with an acknowledgment of initial publication to this journal.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Anonim, Paparan Presentase Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2011 tentang Pengadaan Barang Jasa Melalui Media Elektronik
Anonim, Summary Report 2019. LPSE Kabupaten Pulau Morotai
Arindra Rossita Arum N., 2014. Efektifitas e-procurement dalam pengadaan barang/jasa di Kab. Bojonegoro. Universitas Brawijaya. Malang
Basrie H., 2017. Analisis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) pada Pemerintah Kota Bengkulu : repository.unib.ac.id
Fatimah Nasution Siti, 2012. Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa melalui e-procurement di LPSE Kementerian Keuangan RI. Skripsi
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 1 (2015) tentang e-tendering.
Teo Thompson S.H & Lai Kee-hung, 2009. Adopters and non-adopters of e-procurement in singapore : An emprical study. Omega, 37.