KAJIAN ASPEK PENATAAN RUANG TERHADAP PERKEMBANGAN KOTA TERNATE

Ardi Basri

Sari


Penataan ruang mengandung arti penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggaran kehidupan. Dari amanat Undang-Undang 26 tahun 2007 kemudian telah ditetapkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate. Didalam RTRW tersebut terkandung didalamnya Visi, Misi, Tujuan pembangunan serta lingkup Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Wilayah yang dibentuk dalam arahan kebijakan sehingga arah pembangunan dapat tercipta secara efektif sesuai dengan rencana tata ruang.

Kota Ternate memiliki proses perkembangan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, desakan urbanisasi dan pertumbuhan menuntut pembangunan perlu dilaksanakan untuk mengikuti kebutuhan, baik yang terkait dengan lahan, kebijakan dan anggaran pembangunan. Melihat kondisi tersebut maka, peneliti melakukan kajian aspek penataan ruang terhadap perkembangan kota Ternate dengan melihat produk tata ruang dan kebijakan pembangunan, dengan tujuan mengetahui dampak kebijakan dari produk tata ruang dan aspek-aspek penting yang mempengaruhi pembangunan dan perkembangan Kota Ternate.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Implementasi Produk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate dilaksanakan pada lingkup prioritas pengembangan seperti sarana prasarana atau infrastruktur dasar. Sedangkan. Kebijakan pengembangan RTRW Kota Ternate yang telah di PERDA-kan menjadi pedoman umum dalam rencana pembangunan baik aspek pendanaan maupun pemanfaatan dan pengendalian ruang perkotaan.


Teks Lengkap:

37-46

Referensi


Basri, Ardi, 2008. Konsep Kota Hijau (Green City) Sebagai Model Pengembangan Kota Baru Pesisir, Tesis. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

DIREKTUR JENDERAL PENATAAN RUANG, 2003. Pengembangan Wilayah Dan Penataan Ruang Di Indonesia : Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Paper STTNAS Yogyakarta.

Shirvani, Hamid, 1985. The Urban Design Process. Van Nostrand Reinhold, New York.

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA, Nomor 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang. Jakarta.

RENCANA TATA RUANG WILAYAH (2012-2032), 2012. KOTA TERNATE


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.