Sari
Kawasan Desa Bobanehena Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi wisata pedesaan yang sangat potensial untuk dilestarikan dan diga keberlangusngannya. Desa ini memiliki karakteristik alam yang menarik, kehidupan sosial dan budaya yang unik. Potensi ini harus didorong dan dikembangkan sesuai dengan karakteristik sosial budaya masyarakat setemapat. Pengembangan SDM serta peran penyuluhan sadar wisata berbasis lingkungan tentu masyarakat punya andil dan berupaya dalam membangun    kondisi yang kondusif. Pengembangan wisata pedesaan merupakan investasi jangka panjang dan potensial bagi pemerintah daerah karena sumberdaya manusia dan sumberdaya alam haruslah berjalan seimbang. Tujuan dalam pengbdian ini adalah mengetahui pengembangan desa s e r t a e k owisata berbasis kearifan local terutama berkaitan dengan konsep kriteria desa wisata yang ada di desa Bobanena yang dikelolah oleh BUMDes dan UKM. Pengabdian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Proses pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, Forum Group Discussion (FGD), dan studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan tahapan reduksi dan penyajian.
Referensi
Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa
Runtunuwu, P. C. H. (2020). Tourism Sector Development Strategy in North Maluku: A Case Study of Tidore Islands. International Journal of Tourism and Hospitality in Asia Pasific, 3(3), 1–8. https://doi.org/10.32535/ijthap.v3i3.895
Saputro, W. E., Sukimin, dan Indriastuty, N. (2020). Analisis Daya Tarik Wisata, Persepsi Harga, Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Berkunjung Ulang Dengan Kepuasan Konsumen Sebagai Variabel Intervening. Jurnal GeoEkonomi, 11(2020), 56–73.
Sianturi, T. R. (2019). Dampak Perkembangan Pariwisata terhadap Pendapatan
Pelaku Usaha Wisata Bukit Indah Simarjarunjung Kabupaten Simalungun.
–33.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa