KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA (STUDI DI POLRES METRO BEKASI KOTA)

Safina Elfitra Rahmah, Benny Irawan, Reine Rofiana

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keterlibatan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, khususnya di wilayah Kota Bekasi yang memiliki tingkat pengangguran cukup tinggi dibanding rata-rata nasional, sehingga angka kriminalitas pun meningkat. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong anak melakukan kejahatan tersebut serta menganalisis upaya pencegahan dan penanganannya oleh Polres Metro Bekasi Kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pelaku serta aparat kepolisian. Teori yang digunakan adalah Teori Asosiasi Diferensial oleh Edwin H. Sutherland dan Teori Pencegahan Kejahatan Situasional oleh Ronald V. Clarke. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong anak melakukan kejahatan adalah interaksi sosial negatif dengan kelompok teman sebaya yang memiliki intensitas komunikasi tinggi dan ikatan emosional kuat. Anak terdorong menyesuaikan diri dengan nilai menyimpang karena tekanan kelompok, ajakan teman, dan keinginan untuk diterima. Lemahnya kontrol keluarga, tekanan ekonomi, dan rendahnya akses pendidikan turut memperkuat kecenderungan tersebut. Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan berbagai upaya seperti penyuluhan hukum, patroli rutin, pengawasan media sosial, serta pembinaan di sekolah, yang mengacu pada prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak sesuai UU No. 11 Tahun 2012. Strategi ini sejalan dengan prinsip Teori Pencegahan Kejahatan Situasional, meskipun masih perlu penguatan di aspek teknologi dan kolaborasi lintas sektor. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan efektif membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat secara berkelanjutan.

Kata Kunci


tindak pidana anak; pencurian kekerasan; teori asosiasi diferensial; pencegahan kejahatan situasional; pencegahan kejahatan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


REFERENSI

Buku

Ali Amran Hasibuan. (2021). Buku Ajar Patologi Sosial. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana bekerja sama dengan IAIN Padangsidimpuan Press.

Beby Suryani. (2023). Kriminologi. Medan: Universitas Medan Area Press.

Sahat Maruli T. Situmeang. (2021). Buku Ajar Kriminologi. Edisi Pertama. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka.

Sulstyarta dan Maya Hehanusa. (2016). Kriminologi dalam Teori dan Solusi Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Absolute Media.

Wahyu Widodo. (2015). Kriminologi dan Hukum Pidana. Semarang: Universitas PGRI Semarang Press.

Jurnal

A. A. Rosyid, Y. Karismawan, dkk. (2019). “Kajian Kriminologi atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia).” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 5 No. 2, hlm. 160.

Bambang Sarutomo. (2021). “Penyebab Anak di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian di Kabupaten Demak.” International Journal of Law Society Services, Vol. 1 No. 1, hlm. 50.

Fasiha Putri Untsa. (2024). “Meningkatkan Keamanan Kota Melalui Perencanaan dan Perancangan Kota.” Blantika: Multidisciplinary Journal, Vol. 2 No. 6, hlm. 600.

M. I. M. Ruslan dan A. A. Rukman. (2024). “Analisis Kriminologi Tindakan Brutal Geng Motor Berdasarkan Teori Asosiasi Diferensial.” Restorative Journal, Vol. 2 No. 1, hlm. 35.

Skripsi/Tesis

Minal Fauzi Lubis. (2019). “Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Polrestabes Medan).” Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Sari Dewi Umiati. (2023). “Penguatan Peran Petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) di Polres Metro Bekasi Kota.” Tesis Magister Terapan Administrasi Publik. Jakarta: Politeknik STIA LAN Jakarta.

Wira Anggaryatama P.H. (2019). “Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Secara Bersama-Sama (Studi Di Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan).” Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Makalah

Adrianus E. Meliala dan Kisnu Widagso. (2005). “Etiologi Cyber Crime.” Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Sehari dan Workshop Information Technology (IT) Security, Parahiyangan Room, Hotel Horison, Bandung, 19 September.

Wawancara

AKP Supriyanto; Wawancara dengan penyidik di Polres Metro Bekasi, dilakukan oleh peneliti pada tanggal 14 Maret 2025 pukul 09.10 WIB hingga 09.40 WIB.

Brigadir Masykur Hariyanto; Wawancara dengan penyidik di Polres Metro Bekasi, dilakukan oleh peneliti pada tanggal 14 Maret 2025 pukul 09.40 WIB hingga 10.21 WIB.

MRA; Wawancara dengan pelaku di Lapas IIA Bekasi, dilakukan oleh penulis pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 11.00 WIB hingga 11.10 WIB.

MD; Wawancara dengan pelaku di Lapas IIA Bekasi, dilakukan oleh penulis pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 11.10 WIB hingga 11.20 WIB.

Website

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). KPAI Catat 33 Kasus Pelanggaran Hukum Libatkan Anak di Bawah Umur. Available from: https://goodstats.id/article/kpai-catat-33-kasus-pelanggaran-hukum-libatkan-anak-di-bawah-umur-qgSMA. (diakses tanggal 5 Oktober 2024 pukul 11.21 WIB).

Lain-lain

Polres Metro Bekasi Kota, Data diperoleh dari hasil permintaan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian dan diambil langsung oleh penulis pada tanggal 20 Maret 2025 pukul 13.05 WIB.




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v6i2.10384

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566