PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUS PERDAGANGAN PEREMPUAN (TRAFFICKING IN WOMEN) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Sari
Perdagangan perempuan atau Trafficking in Women merupakan permasalahan yang memerlukan perhatian baik di tingkat nasional maupun internasional. Hingga saat ini, kasus perdagangan manusia di dunia telah mencapai sekitar 40 juta korban. Dalam hal ini persentase kasus perdagangan manusia di Asia Tenggara adalah 60-70%, dan dari persentase ini 90% didominasi oleh kelompok rentang seperti perempuan dan anak-anak. Di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang mengambil bentuk perdagangan untuk tujuan eksploitasi seksual, pekerja rumah tangga, pekerja migran dan pekerja anak. Ujung dari kejahatan ini adalah korban dipaksa bekerja di lingkungan kerja yang buruk dan dengan gaji yang tidak wajar. Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO). Ratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) atau Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak (Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children) dapat melengkapi dan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO). Dengan pengaturan tersebut, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengusut segala bentuk yang berkaitan dengan praktik perdagangan orang. Penerapan UU PTPPO tidak hanya dilakukan oleh segelintir pihak atau instansi terkait saja, melainkan dibutuhkan seluruh komponen dalam hal ini.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v6i2.10613
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Editorial Official :
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566








