Urgensi Judicial Review Satu Atap Oleh Mahkamah Konstitusi

Tenri Wulan Aris

Sari


Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang berdasarkan ketentuan konstitusi memiliki kewenangan yang sama untuk menguji peraturan perundang-undangan (judicial review) meskipun pada tingkatan yang berbeda. Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, sementara Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.Ketentuan tersebut menyebabkan adanya titik singgung kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam judicial review.Faktanya, titik singgung tersebut justru dalam praktiknya berpotensi menimbulkan polemik, seperti yang terjadi dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan MA No.65 P/HUM/2018. Kedua putusan tersebut justru saling kontradiksi dalam memutuskan status hukum fungsionaris parpol yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Potensi menimbulkan banyak polemik dengan praktik judicial review dalam dua atap membuktikan perlu adanya politik hukum yang tepat untuk menjawab persoalan ini. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal, dengan menggunakan pendekatan teoritis (theoretical approach), pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder melalui kajian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep pengujian dua atap yang dipraktikkan di Indonesia bukan merupakan pilihan yang ideal karena menimbulkan banyak persoalan, baik secara teknis maupun teoritik. Dengan demikian, menempat Mahkamah Konstitusi sebagai lembagan tunggal yang berwenang melakukan pengujian norma hukum merupakan pilihan politik hukum yang diperlukan saat ini dalam rangka mewujudkan peradilan efektif yang memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Hakim Garuda Nusantara, “Mahkamah Konstitusi: Perspektif Politik dan Hukumâ€, Kompas, 24 September 2002.

Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Jakarta: Konstitusi Press dan Citra Media, 2006.

Jimly Ashiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara, Jakarata: Konstitusi Press, 2005.

----------, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Kepanitraan MKRI, 2006.

Janpatar Simamora, Analisis Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Vol.25, No.3, Oktober 2013.

Maftuh Effendi, Kewenangan Uji Materill Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamh Agung RI, 2013.

Ni’matul Huda, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta: Rajawali Pers, 2008).

----------, Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Yogyakarta: FH UII Press, 2018.

Philipus M. Hadjon, et.ac.,Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan K-2, Yogyakarta: Gaja Mada University Press, 2012.

Tim Pengkajian Konstitusi Tentang Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Pengkajian Konstitusi Tentang Problematika Pengujian Peraturan Perundang Undangan, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2014.

Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan.Lihat https://leip.or.id/statistik-data-perkara-mahkamah-agung.diakses 29 Februaru 2020.

https://Www.Google.Com/Amp/S/Amp.Kompas.Com/Nasional/Read/2018/04/10/10161061/Sidang-Uji-Materil-Tertutup-Ma-Sebut-Karena-Batas-Waktu. Diakses 29 Februaru 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v1i2.1930

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566