Menggagas Titik Ekuilibrium Sistem Pemilihan dengan Sistem Pemerintahan

Rudi Achsoni

Sari


Sistem pemilihan merupakan satu pilihan cara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sementara sistem pemerintahan merupakan pilihan model penyelenggaraan pemerintahan eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif. Membincang sistem pemilihan dengan sistem pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda, namun tidak dapat dipisah, karena dalam praktik sering terjadi model sistem pemilihan yang tidak kompatibel dengan pilihan sistem pemerintahan, Negara Indonesia sudah menjatuhkan pilihan sistem presidensial sebagai sistem pemerintahan, namun model sistem pemilihannya dilakukan secara terpisah antara eksekutif dan legislatif, kondisi demikian menyebabkan instabilitas dalam pemerintahan serta dalam beberapa kasus pihak eksekutif tidak jarang didikte oleh pihak legislatif.

Model skema sistem pemilihan dan sistem pemerintahan tingkat pusat sudah diluruskan melalui putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian dipraktikkan dalam pemilu 2019, namun sangat disayangkan skema penyesuaian sistem pemilihan dan sistem pemerintahan tersebut tidak diterapkan pada tingkat daerah, dimana pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif di daerah dilakukan secara terpisah, kondisi demikian menyebabkan sejumlah persoalan seperti instabilitas pemerintahan daerah, tergerusnya isu-isu strategis daerah dalam kampanye, koalisi jangka pendek, penguasa yang minus kontrol dari pemilih, tumbuh suburnya sikap opportunisme politisi di daerah. Dalam rangka mencari solusi dari persoalan tersebut maka menjadi penting untuk mencari titik ekuilibrium antara sistem pemilihan dengan pilihan sistem presidensial dengan cara mendesain ulang model pemilu tingkat pusat dan pemilu tingkat daerah, diharapkan melalui gagasan tersebut maka stabilitas pemerintahan di daerah akan terjaga, isu-isu penting daerah menjadi perhatian, koalisi di daerah tidak bersifat pragmatis, penguasa mendapat kontrol dari pemilih, serta sikap opportunisme politisi di daerah akan terminimalisir

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Burhanudin Muhtadi, 2019, Populisme Politik Identitas dan Dinamika Electoral, Malang, Intrans Publishing.

Denny Indrayana, 2007, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, Bandung, Mizan.

Jimly Asshidiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Paska Reformasi, Jakarta, PT. Buana Ilmu Populer.

Jimly Asshidiqie, 2015, Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, Jakarta, Sinar Grafika.

Moh. Mahfud MD, 1993, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia Press.

Pan Muhammad Faiz, 2019, Amandemen Konstitusi Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal, Depok, Rajawali Pers.

Saldi Isra, 2017, Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat, Jakarta, Themis Publishing.

Saldi Isra, Fahmi Khairul, 2019, Pemilihan Umum Demokratis, Depok, Rajawali Press.

Teguh Prasetyo, 2018, Filsafat Pemilu, Bandung, Penerbit Nusa Media.

Very Junaidi dkk. 2019, Membaca 16 tahun Mahkamah Konstitusi data uji materi undang-undang terhadap UUD 1945 (2003-2019), Jakarta, Yayasan Konstitusi Demokrasi Inisiatif.

Materi Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Rancangan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu

Samsudin Haris, Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Materi disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu, masa persidangan III, tertanggal 18 Januari 2017, hal. 145.

Peraturan PerUndang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/XVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v1i2.1934

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De JureĀ : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566