Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi sebagai Perwujudan Asas Equality Before The Law

Siti Barora

Sari


Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dirumuskan dalam Pasal 18B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (3) mencerminkan pengakuan konstitusionalitas bersyarat yang secara empiris belum mencapai titik optimal perlindungan dimana kepastian pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang cenderung terdiskriminasi diperlukan komitmen menerapkan “equality before the law†sebagai salah satu manifestasi dari Negara hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anthony Hopkins, 2015, Equality Before The Law: The Importance of Understanding the Experience of ‘Others’ in The Criminal Justice System, University of Canberra

Achmad Sodiki, Hukum Progresif Untuk mewujudkan Keadilan Substantif dalam Bingkai Nilai-Nilai Pancasila (II), Makalah, 9 Maret 2012

A.V Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, (McMillan, 7th ed, 1908).

Bernard L. Tanya dkk, 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta

Bushar Muhammad, 1994. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta

Birgitte Feiring, 2013. Indigenous peoples’ rights to lands, territories, and resources, International Land Coalition

Hans Kelsen, 2008, Dasar-Dasar Hukum Normatif (Prinsip-Prinsip Teoritis untuk Mewujudkan Keadilan dalam Hukum dan Politik, Nusa Media, Jakarta

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

--------------, 1973. General Theory of Law and State (alih bahasa Soemarno), Rimdi Press, Jakarta

H.R. Otje Salman Soemadiningrat,2015, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung

Husen Alting, 2010, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta

Jhon Griffiths, 2005, Memahami Pluralisme Hukum, Sebuah Deskripsi Konseptual dalam Pluralisme Hukum sebuah Pendekatan Interdisiplin, HUMA, Jakarta

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Jakarta

M. Ali Safa’at, 2016, Konsep Hukum H.L.A Hart, Konstitusi Press, Jakarta

Mien Rukmini, 2003, Perlindungan HAM melalui asas praduga tidak bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerdjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, 1981. Hukum Adat Indonesia. Rajawali Press, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar (cetakan keempat), Liberty, Yogyakarta

Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria; Unifikasi atau Pluralisme Hukum, 1999, Jurnal Arema Hukum Nomor 8

Cristina Ughi, The “Right to Development†of Indigenous Peoples: A Critical Approach Through a Comparative Study of Cases Brought Before the Inter-­â€American Court of Human Rights and the African Commission on Human and Peoples’ Rights, The BSIS Journal of International Studies Vol 9, 2012

Jawahir Thontowi, Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Nomor 1 Vol. 20 Januari 2013

Titon Slamet Kurnia, Konsep Negara Berbasis Hak Sebagai Argumen Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang, Jurnal Konstitusi, Vol.9, No.3, September 2012

Valery Surovtsev, Outlooks of J. Rawls's theory of justice, Procedia - Social and Behavioral Sciences 166, 2015

Yance Arizona, Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 3, Juni 2011




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v1i2.2022

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566