Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Sheila Maulida Fitri

Sari


Criminal Law in Indonesia which was ideally applied as the ultimate last weapon (ultimum remedium) in dealing with violations, has now shifted to become the main weapon (primum remedium). This is inseparable from the criminal law policy which is still oriented as a form of retaliation and punishment so that it prioritizes penal policies with a focus on imposing sanctions in the form of deprivation of liberty. Criminal law has always been used as the main weapon in solving various kinds of violations. This has led to a condition of over-criminalization which has created new problems at the applicative level. Reforming criminal law is considered very urgent to be carried out by accommodating a restorative justice approach in order to re-place criminal law as an ultimum remedium. First, the application of decriminalization policies in various laws and regulations in Indonesia. Second, the reorientation of the criminal procedural law system which gives the possibility of a criminal case settlement process out of court (afdoening buiten process).

 

Keyword: Criminal Law; Restorative Justice; Ultimum Remedium.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan(Judicial Prudence), Jakarta: Kencana Prenada Media.

Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Kriminal 2020, Hlm. 10 Diunduh Dari Https://Www.Bps.Go.Id/Publication/2020/11/17/0f2dfc46761281f68f11afb1/Statistik-Kriminal-2020.Html

Dewi Setyowati. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Jurnal Pandecta, Volume 15. No. 1. June 2020 Page 121-141

Dian Erika Nugraheny. (2020). "Jimly Sarankan Penerapan Sistem Peradilan Etika untuk Atasi Kelebihan Penghuni di Lapas". https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/19280911/jimly-sarankan-penerapan-sistem-peradilan-etika-untuk-atasi-kelebihan?page=all (diakses pada tanggal 16 Januari 2021).

Dipna Videlia Putsanra, Fidelis Arie Sudah Bebas dari Kasus Kepemilikan Ganja, https://tirto.id/fidelis-arie-sudah-bebas-dari-kasus-kepemilikan-ganja-cAde (diakses pada 15 Januari 2021)

Eriyanto Wahid. (2009). Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Trisakti.

Evan C. (2016). Privatisasi Penjara: Upaya Mengatasi Krisis Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Yogyakarta: Calpulis.

https://news.detik.com/kolom/d-4163780/penerapan-hukum-pidana-yang-berlebihan diakses (diakses pada tanggal 16 Januari 2021).

Iqrak Sulhin. (2020). Covid-19, Pemenjaraan Berlebihan, Dan Potensi Katastrofe Kemanusiaan. Jurnal Hukum & Pembangunan 50 No. 2 (2020): 400-422 Jo. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/status_pas/daily

Kemenkumham, http://lapassalemba.kemenkumham.go.id/informasi-publik/data-sdp/jumlah-penghuni (diakses pada tanggal 16 Januari 2021).

Lampiran Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan.

Mudzakkir Dkk, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan), diunduh pada Https://Www.Bphn.Go.Id/Data/Documents/Pphn_Bid_Polhuk&Pemidanaan.Pdf .

Murdoko, Disparitas Penegakan Hukum Di Indonesia (Analisis Kritis Kasus Nenek Minah Dalam Perspektif Hukum Progresif), http://perspektifhukum.hangtuah.ac.id/index.php/perspektif/article/download/66/55, (diakses pada tanggal 16 Januari 2021)

Nyoman Serikat Putra Jaya. (2005). Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung:PT Citra Aditya Bakti.

P.A.F. Lamintang. (1984). Hukum Panitensier Indonesia. Bandung: Armico, Bandung.

Romli Atmasasmita. (2010). Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Skivo Marcelino Mandey. (2020). Ada 11 Narapidana Otak Kerusuhan dan Pembakaran Lapas Tuminting Manado", https://regional.kompas.com/read/2020/04/12/11212191/ada-11-narapidana-otak-kerusuhan-dan-pembakaran-lapas-tuminting-manado?page=all (diakses pada tanggal 16 Januari 2021).

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto.

Sudikno Mertokusumo. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta:Liberty. Hlm.160.

Teguh Prasetyo. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press.

Titis Anindyajati dkk. (2015). “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undanganâ€. Jurnal Konstitusi, Volume 12 Nomor 4, Desember 2015.

Tolib Setiady. (2010). Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia. Bandung; Alfabeta. hlm. 19

Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesiaâ€, Bandung: Refika Aditama.

Yenti Garnasih. (2008). Ultimum Remedium, On LBH Pers. diunduh dari https://anggara.files.wordpress.com/2008/07/keterangan-bu-yenti.pdf (diakses pada tanggal 16 Januari 2021).

Peraturan Perundang-Undangan

- Undang-Undang Dasar 1945

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan.




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.2688

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566