Penyelesaian dugaan Kelalaian medik melalui mediasi (studi terkait pasal 29 Undang-Undang No. 36 thun 2009 tentang kesehatan)

Didit Prahara

Sari


Penelitian yang dilakukan penulis untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini. Yaitu tentang pengaturan proses penyelesaian sengketa medik hubungannya dengan ranah hukum perdata maupun pidana. Masalah pokok yang dijabarkan adalah Pertama tentang kedudukan dari Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang proses mediasi yang harus dilakukan jika ada indikasi kelalaian medik, Kedua, dikarenakan penjelasan dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 multitafsir tentang bentuk kelalaian yang terjadi maka muncul pertanyaan lanjutan apakah penyelesaian sengketa medik melalui mediasi sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dapat diterapkan pada kasus  sengketa medik yang berarah pada ranah hukum pidana, bagaimana pengimplementasian dan justifikasi mediasi dalam ranah pidana di Indonesia.

Berdasarkan metode yang digunakan, sifat penelitian adalah penelitian empiris yuridis, yang meliputi kajian langsung dilapangan tujuannya untuk mengumpulkan data juga informasi secara objektif yang nantinya menjadi data primer dan penelitian ini juga menggunakan sistem wawancara secara langsung kepada penegak hukum, praktisi hukum yang bersentuhan langsung dengan masalah yang diurai. Penulis juga menggunakan metode komparansi yang nantinya menjadi pembanding dalam penelitian ini.

Dari data dan informasi yang didapatkan maka penulis menyimpulkan bahwa kedudukan dari Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tidak mempengaruhi atau berbenturan dengan instrument hukum lain yang mengatur tentang mediasi di pengadilan, karena dalam pengimplementasiannya Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 memberikan ruang untuk pembentukan satu lembaga diluar pengadilan yang khusus untuk menyelesaikan sengeketa medik yang terjadi didalam pelayanan kesehatan. Lembaga yang belum terbentuk inilah yang mnejadi kelemahan dalam pelaksanaan mediasi di luar lembaga peradilan sehingga kebanyakan kasus sengketa medic yang terjadi langsung bermuara ke pengadilan perdata atau pidana

Disamping itu, pengaturan mengenai mediasi dalam ranah hukum pidana (Mediasi Penal) di Indonesia belumlah diterapkan sepenuhnya dan baru sekedar wacana dan merupakan ide-ide pembaharuan bagi hukum pidana, dalam proses kelalaian medik yang terjadi diranah hukum pidana Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 sebenarnya mempunyai andil yang penting jika lembaga penyelesaian sengketa medik yang dimaksud sudah ada sehingga bisa diselesaikan melalui lembaga tersebut. Akan tetapi jika belum ada maka sengketa medik yang berarah pada ranah hukum pidana bisa dimediasi dengan syarat Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori ringan/serba ringan dan aparat penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi. Sehingga dengan demikian, diperlukan adanya pembaharuan hukum pidana untuk menyelesiakan permasalahan sengketa medik, namun bila KUHP belum ada aturan yang mengatur tentang penyelesian hukum pada sengketa medik maka alternatif yang harus dibuat yaitu diberlakukannya PERKAP, PERJA dan PERMA.

Kata kunci : Kelalaian Medik, Mediasi, Mediasi Penal


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abbas, Syahrizal Mediasi : dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional, Cetakan kedua, Jakarta, Kencana, 2011

Guwardi, J. Pengantar Ilmu hukum dan Bio-etika, Jakarta Fakultas Kedokteran UI: 2009.

-------------- Hukum Medik (Medical Law), Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

-------------- Tindakan Medik dan Tanggung Jawab Produk Medik, Jakarta. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. 1993

Hendrik, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta, buku kedokteran: 2011

Ide, Alexandra. Etika dan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan; Cetakan ke-I, Grasia, Yogyakarta, 2012.

Junaidi, Eddi. Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik; Cetakan ke-I, Rajawali Press, Jakarta, 2011

Nasser, Muh. Medical Dispute In Indonesia Health, London, Springer Reference, 2012

Rahmadi, Takdir. Mediasi; penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta, Raja Grafindo Persada. 2010.

Supriadi, Wila Chandrawila. Hukum Kedokteran, Bandung, Mandar Maju: 2001

Peraturan PeruUndang-Undangan

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Jurnal

Freckelton, Ian dan Petersen Kerry. Disputes and Dilemmas In Health Law, London. U.K, The Federation Press. 2006

Beran, Roy G. Legal and Forensic Medicine, Volume 3, London, U.K, Springer Reference, 2012

Kerridge, Ian and friends. Ethics and Law For The Health Professions, Second edition, London, U.K, The Federation Press. 2005

American College of Legal Medicine. The Medical Malpractice Survival Book, U.S.A, Mosbry Elsevier,




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.2793

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566