Penerapan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di Maluku

Fikry Latukau, Deassy J.A. Hehanussa, Erwin Ubwarin

Sari


Penolakan mata uang sangat sering ditemui terutama di Kota Ambon Provinsi Maluku, dan apabila masyarakat tidak mau menerima atau menolak uang pecahan koin tersebut, maka akan terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 33 ayat (2). Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologi dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Legal tender pada prinsipnya adalah sebuah ketentuan hukum yang menyatakan bahwa suatu alat pembayaran dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang sah secara hukum dan tidak dapat ditolak sebagai alat pembayaran. Dalam menangani masalah-masalah dalam penegakan hukum pidana yang terjadi dalam masyarakat dapat dilakukan secara penal (hukum pidana) dan non penal (tanpa menggunakan hukum pidana). Untuk mencegah praktek penolakan pembayaran dengan mata uang rupiah, dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua cara atau usaha kepada kepolisian dan Bank Indonesia kantor perwakilan maluku untuk menanggulangi kejahatan atau pelanggaran yaitu upaya preventif (mencegah sebelum terjadinya kejahatan) dan upaya represif (usaha sesuda terjadinya kejahatan).

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Buku dan Jurnal

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Agus Pamungkas Amandemen UUD 1945.

Edi Setiadi Dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, 2010.

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Cetakan pertama, Remaja Karya CV Bandung 1985.

----------, Pengantar Penelitian Hukum,Ul Press, Jakarta, 1986.

Tim Peneliti Fakultas Hukum UGM, Pengaturan Mata Uang Republik Indonesia, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 1, April 2006.

Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Undang-undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 Tentang Penetapan "UndangUndang Darurat Tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958 tentang Pengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953".

UndangUndang Nomor 71 Tahun 1958 Tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" Sebagai Undang-Undang.

Wawancara

Hasil Wawancara Dengan, Daeng Sain. Salah seorang pedagang Di Maluku Tenggah, Desa Morella, Kecamatan Leihitu, 28 September 2017, pukul 10:30 WIT.

Hasil Wawancara Dengan Bapak Hujianto, Pegawai Bank Indonesia Kantor Perwakilan Maluku Staf Bagian Unit Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan inklusif (unit pengawasan sp,pur dan ki) yang diwawancarai pada tanggal 28 september 2017 Pukul 14:30 WIT di kantor Bank Indonesia Perwakilan Maluku.

Hasil wawancara dengan Bapak Richard S Tupamahu, Jabatan Ba Sat Reskrim, Kesatuan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada hari Senin 16 Oktober 2017, Pukul 13:30 WIT, Di Kantor Sat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Lain-lain

http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/datauang/Contents/Default.aspx / di update pada tanggal 29 september 2017, jam 17:37 wit

http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/Contents/Default.aspx/ di update pada tanggal 29 september 2017, jam 17:37 wit




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.2955

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De JureĀ : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566