Penerapan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di Maluku
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Daftar Pustaka
Buku dan Jurnal
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Agus Pamungkas Amandemen UUD 1945.
Edi Setiadi Dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, 2010.
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Cetakan pertama, Remaja Karya CV Bandung 1985.
----------, Pengantar Penelitian Hukum,Ul Press, Jakarta, 1986.
Tim Peneliti Fakultas Hukum UGM, Pengaturan Mata Uang Republik Indonesia, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 1, April 2006.
Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Undang-undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 Tentang Penetapan "UndangUndang Darurat Tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang.
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958 tentang Pengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953".
UndangUndang Nomor 71 Tahun 1958 Tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" Sebagai Undang-Undang.
Wawancara
Hasil Wawancara Dengan, Daeng Sain. Salah seorang pedagang Di Maluku Tenggah, Desa Morella, Kecamatan Leihitu, 28 September 2017, pukul 10:30 WIT.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Hujianto, Pegawai Bank Indonesia Kantor Perwakilan Maluku Staf Bagian Unit Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan inklusif (unit pengawasan sp,pur dan ki) yang diwawancarai pada tanggal 28 september 2017 Pukul 14:30 WIT di kantor Bank Indonesia Perwakilan Maluku.
Hasil wawancara dengan Bapak Richard S Tupamahu, Jabatan Ba Sat Reskrim, Kesatuan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada hari Senin 16 Oktober 2017, Pukul 13:30 WIT, Di Kantor Sat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Lain-lain
http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/datauang/Contents/Default.aspx / di update pada tanggal 29 september 2017, jam 17:37 wit
http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/Contents/Default.aspx/ di update pada tanggal 29 september 2017, jam 17:37 wit
DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.2955
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566