ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERJANJIAN LISAN YANG BERAKIBAT WANPRESTASI

Rosita Basarun, Jamal Hi Arsad, Robert Lengkong Weku

Sari


Analisis observasi hakim terhadap kelalaian kontrak lisan (studi penilaian no. 17/Pdt.G/20te) T23/Survisi hr. Arsad dan Robert Lengkong Weku Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara penggugat dan tergugat serta mengetahui akibat hukum dari perjanjian lisan dalam putusan Nomor 17/pdt.g/2023/pn tte . Penelitian ini menggunakan metode hukum baku. Sebagai bahan untuk memulai penelitian dalam penerapan pendekatan hukum dan studi kasus. Data sekunder (library riset) yang terdiri dari bahan hukum primer digunakan sebagai sumber data; bahan hukum sekunder; bahan hukum tersier.Hasil penelitian ini memperjelas bahwa kontrak adalah suatu jenis perjanjian tertulis antara satu badan hukum dengan badan hukum lainnya. Kontrak atau Overenskomst menimbulkan hubungan hukum antara dua pihak yang saling memenuhi hak dan kewajibannya. Perjanjian utang dan klaim adalah suatu bentuk kontrak yang sering dibuat oleh badan hukum seiring perkembangannya.Perjanjian utang piutang adalah perjanjian antara dua orang atau lebih seperti kreditur sebagai penerima uang dan debitur sebagai penerima uang. Perjanjian utang piutang ini memuat perjanjian untuk berjanji membayar utang dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan berhutang dan piutang sudah dilakukan sejak lama ketika masyarakat menggunakan uang sebagai alat transaksi di lingkungan sekitar. Sejak adanya uang, uang telah digunakan sebagai alat perdagangan dan merupakan hal terpenting dalam kehidupan masyarakat, namun karena rendahnya tingkat perekonomian keluarga, menyebabkan masyarakat harus berhutang dan menuntut untuk memenuhi kebutuhan sosial. kehidupan Dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, rasa percaya antar individu tentu sangat kuat. Artinya kreditur mempercayakan utangnya pada akad, oleh karena itu akad utang dan periklanan seringkali tidak menggunakan akad tertulis, melainkan akad lisan saja.Akad yang tertulis maupun yang tidak tertulis sama-sama menimbulkan hubungan hukum antar para pihak, namun kelemahan dari akad yang tidak tertulis adalah seringkali debitur, seperti juga penerima uang, sewenang-wenang dalam membayar utangnya kepada krediturnya. Tentu saja kreditor merasa dirugikan dengan tidak adanya itikad baik dari debitur. Keyakinan debitur yang menipu menyebabkan pelanggaran terhadap Perjanjian Hutang dan Tagihan. Putusan Pengadilan Ternate memenuhi unsur kepastian hukum, yaitu dianggap kontrak tertulis yang merupakan bukti lengkap di pengadilan bukan kontrak lisan, namun tidak memenuhi unsur keadilan. Pengadilan Negeri Ternate tidak membahas atau menyinggung kesepakatan lisan dalam menyelesaikan kasus kelalaian dalam putusannya.Berdasarkan keadaan-keadaan yang dijelaskan oleh tergugat, serta saksi-saksi dan bukti-bukti, penulis tidak setuju dengan putusan tersebut, yang menjadikan pengecualian tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak terpenuhi (Niet Onvankelijk verklärd).


Kata Kunci


Akad; Kewajiban; Hutang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dot Quarter Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Abdul Kadir Muhammad, 1978, Hukum Kontrak, McGraw Hill Book Company Limited

P.N.H Simanjunjak, 20 , Hukum Perdata Indonesia, kelompok prenada medai, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, alumni, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenadamedia Group, Bambanga1, Sunggono , Bambanga 6 Metodologi Penelitian Hukum Sungg2, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Riduan Syahrani, 2013, Kompleksitas dan Asas Hukum Perdata, P.T. alumni, Bandung

Salim H.S, 2010, Perkembangan Teoritis Ilmu Hukum, Rajawali Pres, Jakarta

Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung

Agus Yudha Hernoko, 2010, hukum kontrak; Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Univ Indonesia, Jakarta

UJDIH BPK Tulisan Hukum Keterwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis atau UNDANG-UNDANG atau Óigusaktid Perdata Kode

JURNAL Hamonanga Justinus gultom (dkk.) Aspek Hukum Pengakuan Hutang dalam Perjanjian Kredit Konsumen Jilid 2 No. 1 Februari 2018 Majalah Lex privatum, KUH Perdata ditinjau oleh pengadilan dan rechreglement voor de butengewesten vol 9 no. 10.9.2021

Oikeuslehti, Keabsahan hukum kontrak lisan jika terjadi kelalaian (Studi pada Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 44/Pdt.G/2015/Pn.Yyk) Vol. IV no.2.7.–12.2016)

Jurnal MSI, Kedudukan Hukum dan Bukti Perikatan Lisan, bagian 2, nomor 10.10.2023. Jurnal Hukum Adigama, Berdasarkan Undang-Undang Teknologi Informasi dan Elektronika No. 11 Tahun 2008 (Studi Kasus Putusan No. 106/Pdt.G/2017) Analisis Kekuatan Hukum Arisan Online Kontrak Verbal Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Sebagai Bukti Dalam Pengadilan. ). /Pn.Plk) (bagian 2 nomor 2 Desember 2019)..




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v5i1.8391

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566