PENGGUNAAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU LEASING KENDARAAN

Alfa Abdul Halim, Muhamad Taufik La Ode, Iyam Irahatmi Kaharu

Sari


Klausul eksonerasi merupakan klausul tambahan dalam perjanjian baku yang bertujuan membebaskan kreditur dari tanggung jawab hukum tertentu, termasuk membatasi hak debitur. Secara prinsip, klausul ini bertentangan dengan norma kepatutan dan keadilan, namun penggunaannya masih sering ditemukan dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum atas penggunaan klausula eksonerasi dan mengidentifikasi implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perjanjian baku didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Namun, kebebasan ini dibatasi oleh Pasal 1338 ayat (3), Pasal 1337, dan Pasal 1339 yang mengharuskan adanya itikad baik, kepatutan, ketertiban umum, kesusilaan, serta sebab yang halal. Pasal 1493 KUHPerdata membolehkan pencantuman klausula baku, tetapi Pasal 1494 membatasinya karena kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UUPK secara tegas melarang pencantuman klausula eksonerasi yang merugikan konsumen. Penggunaan klausula eksonerasi yang tidak proporsional dapat melanggar keadilan substantif dan prosedural dalam perjanjian, seperti dalam perjanjian leasing yang menghilangkan hak debitur untuk membela diri dalam keadaan force majeure. Klausul semacam ini menghambat debitur menggunakan pembelaan yang diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, serta menunjukkan penyimpangan terhadap prinsip kesetaraan kontrak. Perlindungan terhadap debitur yang dirugikan dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1266 ayat (2) KUHPerdata untuk membatalkan klausula yang bertentangan dengan asas kepatutan, itikad baik, legalitas, dan keadilan.

Kata Kunci


Klausula Eksonerasi; Perjanjian Baku; Leasing Kendaraan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Abdulkadir Muhammad, (2000), “Hukum Perikatanâ€, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad Rifai, (2011) “Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresifâ€, Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, (2019), “Hukum Perlindungan Konsumen†Depok: Rajawali Pers.

Agus Yudha Hernoko, (2010), “Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersialâ€, Jakarta: Kencana.

Amalia Syauket, Rabiah Al Adawiah, Andre Ferdiananto, (2022), “Hukum Perlindungan Investor: Analisis Investasi Ilegal Binomoâ€, Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Djaja S. Meliala, (2019), “Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatanâ€, Bandung: Penerbit Nuansa Aulia.

Gunawan Widjaja, Ahmad Yani, (2008) “Hukum Tentang Perlindungan Konsumen†Jakarta: Gramedia.

I Ketut Oka Setiawan, (2018), Hukum Perikatan†Jakarta: Sinar Grafika.

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, (2014), “Perikatan yang Lahir dari Perjanjian†Jakarta: Rajawali Pers.

Mariam Darus Badrulzaman, (2001), “Kompilasi Hukum Perikatanâ€, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, (2001), “Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktikâ€, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, (2014), “Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnisâ€, Bandung: Refika Aditama.

R. Subekti, R. Tjitrosudibio, (2009), “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboekâ€, Jakarta: Pradnya Paramita.

Satjipto Rahardjo, (2006), “Hukum Dalam Jagat Ketertibanâ€, Jakarta: UKI Press.

Shidarta, (2006), “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesiaâ€, Jakarta: Grasindo.

Soerjono Soekanto, (2013), “Penelitian Normatif, Suatu Tinjauan Singkatâ€, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti, (2009) “Hukum Perjanjian†Cet-19, Jakarta: Intermasa.

Sudikno Mertokusumo, (2002), “Hukum Acara Perdata Indonesiaâ€, Yogyakarta: Liberty.

Sutarno, (2005), “Asas-asas Hukum Perjanjianâ€, Yogyakarta: Liberty.

JURNAL

Benjamin E. Hermalin, Avery W. Katz, Richard Craswell, (2007), “Hukum Kontrakâ€, Journal: Handbook of Law and Economics, 1 (3).

Cindawati, (2014), “Prinsip Good Faith (Itikad Baik) Dalam Hukum Kontrak Bisnis Internasionalâ€, Jurnal: Mimbar Hukum, 26 (2).

Dwi Atmoko, (2022), “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Bakuâ€, Jurnal: Binamulia Hukum, 11 (1).

Indi Millatul Aula, Akhmad Budi Cahyono, (2023), “Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Wanprestasi (Studi Putusan-Putusan Pengadilan dan Perbandingan di Negara-Negara Putusan-Putusan Pengadilan dan Perbandingan di Negara-Negara Civil Law)â€, Lex Patrimonium, 2 (2).

Muhammad Taufik, (2013), “Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilanâ€, Jurnal Studi Islam: Mukaddimah, 19 (1).

Montayana Meher, (2012) “Tesis: Kajian Normatif Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Pada Kontrak Baku Dalam Perjanjian Kredit Bankâ€, Medan: Universitas Sumatera Utara.

Nata Sundari, Fasya Zahra Luthfiyah, Windi Rahmawati, (2023), “Peran Hukum Sebagai Alat Rekayasa Masyarakat Menurut Roscoe Poundâ€, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2 (1).

Sudarmanto, (2013), “Skripsi: Analisis Hukum Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian Leasing Pada PT. Toyota Astra Financial Services Dilihat Dari UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumenâ€, Bengkulu: Universitas Bengkulu.

Sunaryo, (2022), “Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinyaâ€, Jurnal Konstitusi, 19 (1).

Triwanto, (2019), “Perlindungan Hukum Konsumen Leasing Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian Kreditâ€, Jurnal: Research Fair Unisri, 3 (1).

Yohannes Unggul Julius, (2024), “Klausul Eksonerasi Dalam Kontrak: Perlindungan Serta Dampaknya Terhadap Hak Konsumenâ€, Jurnal: Darma Agung, 32 (3).




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v5i2.9147

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566