PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUNUHAN AYAH OLEH ANAK KANDUNG YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Kasus LP/126/V/2020/Res. Cilegon/Banten)

Resna Wibisana, Ridwan Ridwan, Ahmad Fauzi

Sari


Kasus pembunuhan tidak mengenal status sosial, mulai dari orang kaya atau orang miskin, orang terpandang atau tidak, tidak menjadi masalah pada kasus pembunuhan. Psikoanalisia sebagai teori kepribadian dimana kepribadian yang sehat menurut Sigmund Freud adalah jika individu bergerak sesuai dengan pola perkembangan yang ilmiah. Dalam kasus LP/126/V/2020/Res. Cilegon/Banten pelaku David telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah kandungnya Budi karena pelaku dilarang keluar malam. Pelaku dibebaskan dari pidana penjara oleh pihak Kepolisian Polres Cilegon karena pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa. Hal ini yang mendorong peneliti untuk mengkaji bagaimana faktor-faktor penyebab tindak pidana pembunuhan ayah oleh anak kandung ditinjau dari perspektif kriminologi?, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ayah oleh anak kandung (studi kasus LP/126/V/2020/Res. Cilegon/Banten)?. Teori yang digunakan adalah teori psikoanalisa Sigmund Freud dan teori pertanggungjawaban pidana. Serta metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa faktor yang menyebabkan pelaku dalam perkara nomor LP/126/V/2020/Res. Cilegon/Banten adalah karena kondisi kejiwaan pelaku yang terganggu sehingga nekat melakukan tindak pidana seperti tindak pidana pembunuhan berencana dan pelaku merupakan orang yang tidak dapat menyeimbangkan antara id, ego, dan superego. Id menjadi lebih besar karena tersangka merasa terkekang dalam hidupnya sehingga mendorongnya untuk melanggar norma-norma yang ada dan mempengaruhi superego dan mengakibatkan ego juga ikut terpengaruh oleh kekuatan id yang dimiliki sehingga terjadilah pembunuhan. Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan pelaku tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 338 KUHPidana dan 339 KUHPidana yang dimana pelaku justru di bebaskan oleh pihak kepolisian Polres Cilegon dan tidak ada pertanggungjawaban pidana bagi pelaku karena pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa.

Kata Kunci


Pembunuhan, Psikoanalisa, Pertanggungjawaban Pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Albertine Minderop, Psikologi Sastra: Karya Sastra, Metode, Teori, dan Contoh Kasus, Yayasan Pustaka Obor, Jakarta, 2013.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2014.

Chairul Huda, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006.

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2014.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapannya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 2005.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Ridwan, Tujuan Pemidanaan dalam Teori dan Praktik dalam buku Hukum Pidana Masa Depan; Masa Depan Hukum Pidana, Rajawali Buana Pusaka, Depok, 2023.

Roeslan Saleh, Sistem Pertamggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Semium Y, Teori Kepribadian dan Terapi Psikoanalitik Freud, Kanisius, Yogyakarta, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-sendi Ilmu dan Tata Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Sudarto, Hukum Pidana 1 Edisi Revisi, Yayasan Sudarto FH UNDIP, Semarang, 2009.

Tri Andrisman, Hukum Pidana: Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Universitas Lampung, Lampung, 2009.

Yusrizal, Kapita Selekta Hukum Pidana & Kriminologi, Soft Media, Jakarta, 2012.

Jurnal

Ridwan, Wening Novridasati dan Aliyth Prakarsa, “Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Fintech Ilegal Serta Perlindungan Terhadap Korbanâ€, JURNAL LITIGASI (e-

Journal), Fakultas Hukum Universitas

Pasundan, Volume 12 Nomor 2,

Oktober, 2020. DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v 21i2.3103.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, , Anas Aditya Wijanarko, dan

Sinar Grafika, 2012.

Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Pranada Media, Jakarta, 2010.

P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2013.

Aliyth Prakarsa, “Peran Digital Forensik dalam Pembuktian Tempus Delicti Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembuat Video

Pornografiâ€, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Fakultas Hukum

Universitas Jambi, Volume 2 Nomor 2, Oktober 2021. DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v2 i2.14771.

, Aliyth Prakarsa, dan Saptia Novandie, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Mucikari dan Perlindungan Hukum Anak Korban Pekerja Seksual (Studi Putusan Nomor 327/Pid.Sus/Pn.Bgl)â€, YUSTISIA TIRTAYASA : JURNAL

TUGAS AKHIR, Fakultas Hukum

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang-Banten, Indonesia, Volume 2 Nomor 3, Desember 2022. DOI: http://dx.doi.org/10.51825/yta.v1i2.

Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Internet

Khaerul Anwar, “Selama 2019 Kriminalitas Di Banten Meningkat Signifikanâ€, diakses melalui web https://banten.idntimes.com/news/ indonesia/khaerul-anwar-2/selama- 2019-kriminalitas-di-banten-

meningkat-signifikan/2, dikunjungi pada tanggal 12 Desember 2020 pukul

43 WIB.

Pebriansyah Ariefana, “Kronologis Pembunuhan Sadis Anak Gorok Leher Bapak Jelang Sahur di Cilegonâ€, diakses melalui web

https://banten.suara.com/read/2020

/05/19/133324/ kronologis- pembunuhan-sadis-anak-gorok- leher-bapak-jelang-sahur-di-cilegon, dikunjungi pada tanggal 11 Agustus 2020 pukul 12.54 WIB.

Lain-lain

Laporan Kepolisian Nomor LP/126/V/2020/Res.

Cilegon/Banten Kepolisian Republik Indonesia Resor Cilegon




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v5i2.9296

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566