KETERBATASAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN DI KABUPATEN HALMAHERA TENGAH DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Sari
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Normatif empiris, hasil penelitian menunjukan, ternyata UU No 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tidak memberikan keistimewaan kepada Daerah sebagai Daerah penghasil sumber daya alam, dan justru bertentangan dengan sistem hukum nasional Pancasila dan UUD 1945. Dihubungkan dengan pandangan Roscoe Pound, dalam aliran sosiological jurisprudence, bahwa hukum harus dilihat pada fakta sosial dan terletak pada pelaksanaannya. Oleh karena itu pelaksanaan UU No 9 tahun 2015 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan tidak membawa dampak positif terhadap kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Harapan kedepan Daerah dapat melaksanakan kewenangannya sebagai Daerah otonom sesuai amanat UUD 1945.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Husen Alting, 2010, Menggugat Eksistensi Dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Di Era Otonomi Daerah, LepKhair(Lembaga Penerbitan Universitas Khairun,
I. Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’ a, 2008, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, PT Alumni, Bandung,
Utang Rosidin, 2010, Otonomi Daerah dan Desentralisasi di lengkapi dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Dengan Perubahan-perubahannya, Bandung: Pustaka Setia,
Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O. S. Hiariej, 2023, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Raja Grafindo Persada, Depok,
Jurnal:
Abdul Rauf Alauddin Said, 2015. Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-Luasnya Menurut UUD 1945, dalam Jurnal Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, ISSN 1978-5186.
Baharuddin Riqiey, 2022. Proplematika Kewenangan Pemerintah Daerah, dalam Pengelolaan Tambang, dalam Jurnal SOSIALITA Vol 1 No 1, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Nurul Laili Fadhilah, 2016. Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah atas Perizinan Pertambangan Terhadap Legislasi di Daerah, Dalam Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Jember, ISSN 2528-0767,
Semuel Risal, Soesila Zauhar, Sarwono, Hermawan , 2018, Pengelolaan Sumber Daya Alam di Era Desentralisasi, Jurnal Ilmiah Manajemen Publik dan Kebijakan Sosial - Vol. 1 No.2
Tabrani Diansyah, Mada Apriandi Zuhir dan Iza Rumesten. RS, 2019, Implikasi Hukum Perubahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah di Sektor Pertambangan. Dalam Jurnal Repertorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol. 8 No.1 Mei 2019,
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
UU No 23 tahun 2014 Jo UU No 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Website/Media Online:
Said Abdullah, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan SDA Pada OtonomiDaerah,http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=983870&val=15106&title=KEWENANGAN%20PEMERINTAH%20DAERAH%20DALAM%20PENGELOLAAN%20SDA%20PADA%20OTONOMI%20DAERAH, diakase Pada Tanggal 12 Februari tahun 2024.
DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v5i2.9479
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566