EKSISTENSI PASAL 5 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA KORUPSI DI INDONESIA
Sari
Jurnal ini membahas keberadaan Pasal 5 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam kasus-kasus tertentu yaitu yang terkait dengan penerima suap dan gratifikasi, Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak mencantumkan Pasal 5 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetapi hanya mencantumkan Pasal 12 huruf a dan b. Padahal, pemberi suap dan gratifikasi telah dikenai Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) merupakan pasangan tindak pidana dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b yang merupakan alinea acuan yang membentuk pemahaman terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan Pasal 5 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis mengeksplorasi bagaimana ketentuan hukum dan tindakan Penuntut Umum yang ada dapat menciptakan diskriminasi dalam penuntutan dan mengakibatkan hukuman hukum bagi pelaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa duplikasi norma antara kedua pasal tersebut menyebabkan perilaku umum cenderung mengabaikan Pasal 5 Ayat (2) dan lebih memilih Pasal 12 yang memiliki ancaman pidana lebih berat. Contoh kasus gratifikasi yang melibatkan Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Buru Selatan. Tindakan Penuntut Umum dalam mengajukan dakwaan a quo cacat hukum atau cacat prosedural. Jurnal ini merekomendasikan perlunya revisi undang-undang untuk menghilangkan norma-norma yang tumpang tindih dan meningkatkan kejelasan definisi terkait gratifikasi, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan efektif.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
REFERENSI
Buku
Adam Chazawi, (2018), Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi), Depok : Rajawali Pers
Aradila C Fahmi, et.al, (2015), Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Usul Inisiatif Masyarakat Sipil, Jakarta : Indonesia Corruption Watch
Garda Tipikor Universitas Hasanuddin, (2016), Kejahatan Korupsi, Yogyakarta : Rangkang Education
Kementerian Hukum Dan Ham RI, Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham RI Tahun 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi, (2019), Kajian Implementasi pasal Gratifikasi Dalam putusan pengadilan (Edisi Revisi), Jakarta : Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi, (2019) Menggagas Perubahan UU Tipikor: Kajian Akademik Dan Draf Usulan Perubahan, Jakarta : Biro Hukum KPK
Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram : Mataram University Press
Mochtar Zainal Arifin dan Eddy O.S Hiariej, (2021), Dasar-dasar Ilmu Hukum, Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum, Jakarta : Red & White Publishing
Jurnal:
Adi Prasetyo dan Made Warka, (2023), Tindakan Pemutusan Akses Internet Oleh Pemerintah Dalam Perspektif Negara Hukum Yang Demokratis, Jurnal JUSTISI, 10 No. 2, 257–271 https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14733
Ahmad Fahd Budi Suryanto, (2021), Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1 No. 2 Juni, 589-600 https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/4/
Ahmad Suardi Ritonga, et.al, (2024), Faktor Penyebab Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2 No. 1 https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.178
Atozanolo Baene, (2022), Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasiyang Dilakukan dalam jabatan(StudiKasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn), Jurnal Panah Hukum, 1 No.1 https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM/issue/view/96
Denny Saputra, et.al, (2022), Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal Oleo LawReview, 6 No, 2, 218-237 https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.7
Hidayat Pratama Putra, (2020), Penilaian Terhadap Batal Atau Tidak Sahnya Suatu Keputusan Dan/Atau Tindakan Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Peratun, 3 No. 1, 35-50 https://doi.org/10.25216/peratun.312020.35-50
Ihsanul Maarif, (2024), Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negaradalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah(Onrechtmatige Overheidsdaad) Jurnal YUSTISI, 11 No. 3, 476–488 https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17914
Yunasril La Galeb, et.al, (2024), Keabsahan Tindakan Pemerintah Dalam Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Anatara waktu Anggota Saniri Negeri, PATTIMURA Law Study Review, 2 No. 1, 31-39 https://doi.org/10.47268/palasrev.v2i1.13682
Putusan Pengadilan
Putususan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 42/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Tanggal 10 Januari 2023
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v6i1.9695
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566