OPTIMALISASI PELAPORAN GRATIFIKASI DI UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) KOTA TERNATE DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Arisa Murni Rada, Salha Marsaoly
Sari
Realitas menunjukan bahwa praktik gratifikasi melemahkan kualitas pelayanan publik yang selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi yang telah dibentuk, diharapkan bisa meminimalisir praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan kota ternate. Pasca ditetapkan sejak tahun 2017, penulis tertarik untuk meneliti upaya dan kendala yang dihadapi oleh UPG Kota Ternate dalam mengoptimalkan pelaporan gratifikasi. Metode penelitian yang dipakai yakni penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan pelaporan gratifikasi di UPG dimulai dengan penataan struktur kelembagaan UPG, pengadaan perangkat aturan dalam bentuk standar operasional prosedur (SOP), mendorong penyediaan anggaran pengelolaan UPG dan menyusun rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang. Pelaporan gratifikasi melalui kanal UPG Inspektorat Kota Ternate, masih terkendala oleh kurangnya SDM di sekretariat UPG Inspektorat Kota Ternate, yang mana pengelola UPG harus menanggung beban kerja ganda, selain mengelolan UPG juga memiliki tanggungjawab terhadap kerja-kerja reguler seperti pengawasan, audit dsb. sehingga hal ini akan mempengaruhi keprofesionalannya dalam bekerja. Selanjutnya, kendala yang teridentifikasi yakni kurangnya pengetahuan ASN tentang gratifikasi dan mekanisme pelaporan gratifikasi
DOI:
https://doi.org/10.33387/humano.v10i2.1398
Refbacks
Saat ini tidak ada refbacks.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ ------------ -------------- -------------------
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="https://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="https://c.statcounter.com/12217181/0/e6927241/0/" alt="Web Analytics"></a></div> Statistik Pengunjung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License .