ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS ANTARA PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA DAN PT. BERKAH KARYA BERSAMA

Penulis

  • Fatma Laha Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Faissal Malik Fakultas Hukum Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.33387/humano.v10i2.1503

Abstrak

Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Penyelesaian Sengketa Bisnis antara PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT. Berkah Karya Bersama, dan sejauhmana Kekuatan Hukum  Putusan Badan Peradilan dan Badan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis .Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian bersifatdeskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan.Data yang digunakan adalah  data sekunder  dengen menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, danbahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, studi peraturan danstudi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi analisis data dilakukandengan cara deskriptif dan kualitatif.

Hasil Penelitian memunujukan  dasar pertimbangan sengketa  berdasarkan investment agreement PT. BKB  berkewajiban merestrukturisasi hutang PT. CTPI dengan  kompensasi  PT. BKB berhak mendapatkan 75% saham penyertaan pada PT. CTPI. Klausul  mencantumkan arbitrase sebagai jalur penyelesaian masalah jika terjadi sengketa. Namun,  PT. CTPI membawa sengketa ke PN Jkt. Pst.dengan tudingan kepada PT. BKB telah melakukan PMH PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi sampai ke tingkat PK di MA yang tetap memenangkan PT. CTPI,sesuai kewenang PN jakarta pusat tidak berhak untuk memeriksan perkara tsb.  Penyelesaian sengketa tsb adlh sengketa bisnis yang berhak adalah BANI sesuia kalusula yang terlah disepakati bersama.

 PT. BKB melakukan permohonan sengketa ke BANI, BANI memenangkan  PT. BKB.  Kekuatan Hukum untuk mengdili perkara keBNI sangat repat dikaukan PT.BKB. sedangkan putusan PN Jakrata Pusat tidak memiliki kekuatan hukum oleh karena itu MA membatalkan putusan nomor 24/PDT.ARB/2015/PN.JKT.PST. dengan deminkian putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.

Unduhan

Diterbitkan

2020-02-18

Cara Mengutip

Laha, F., & Malik, F. (2020). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS ANTARA PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA DAN PT. BERKAH KARYA BERSAMA. Humano: Jurnal Penelitian, 10(2), 447–456. https://doi.org/10.33387/humano.v10i2.1503