PERLINDUNGAN HAK PRIORITAS MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA BERKELANJUTAN KOTA TERNATE
Husen Alting
Sari
Perlindungan hak prioritas masyarakat hukum adat merupakan perwujudan hak asasi manusia dari eksploitasi sumber daya wisata yang tidak menguntungkan. Adanya vaqueness of norm dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 mempengaruhi perlindungan masyarakat hukum adat yang berada di kawasan obyek wisata pantai di Kota Ternate. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak prioritas masyarakat hukum adat Ternate belum memperoleh perlindungan efektif meskipun telah memperoleh pengakuan melalui Peraturan Daerah, yang disebabkan tidak adanya afirmatif terhadap masyarakat hukum adat atas kewajiban pemenuhan standar kompetensi sebagai tenaga kerja pada usaha pariwisata. Dengan demikian, diperlukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2009 serta dukungan pemerintah daerah dalam menjamin hak prioritas melalui penataan kawasan dan pengembangan community based tourism
DOI:
https://doi.org/10.33387/humano.v10i2.1717
Refbacks
Saat ini tidak ada refbacks.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ ------------ -------------- -------------------
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="https://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="https://c.statcounter.com/12217181/0/e6927241/0/" alt="Web Analytics"></a></div> Statistik Pengunjung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License .