Sosialisasi Perilaku Menyimpang Pada Anak Remaja Di Desa Hoku-Hoku dan Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
Sari
Tingkah laku menyimpang atau dikenal dengan istilah “Juvenile Delinquency†yang artinya
adalah tingkah laku, perbuatan, ataupun tindakan yang bersifat asusila dan pelanggaran
terhadap nilai-nilai moral, agama, serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di dalam
masyarakat. Tingkah laku ini merugikan diri sendiri dan orang lain. Tingkah laku menyimpang
ini merupakan salah satu permasalahan yang berkembang di kalangan remaja saat ini, hal ini
ditandai dengan bermacam ragamnya tingkah laku menyimpang remaja yang tampak dalam
kehidupan sehari-hari. Baik dilakukan secara pribadi maupun berkempok. Penyuluhan ini
bertujuan mengetahui faktor penyebab terjadinya penyimpangan perilaku remaja di desa,
mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan perilaku remaja di desa, dan mengetahui upaya
mengatasi penyimpangan perilaku remaja di desa.
Kegiatan pengabdian dilaksanakan di Aula kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Halmahera Barat pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 14.00 WIT dengan tema
“Sosialisasi Perilaku Menyimpang Pada Anak Remaja Di Desa Hoku-Hoku dan Desa
Hatebicara Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat†tema ini sengaja dipilih oleh tim
pengabdian karna merupakan hal yang penting disosialisasikan di desa tersebut agar supaya
warga desa bisa megetahui bentuk penyimpangan pada anak remaja yang berada di desa yang
dimaksud.
Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan pengabdian berjumlah 26 orang (sesuai dengan
daftar hadir) yang terdisir dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan
anggota KPUD Halmahera Barat. Narasumber dalam kegiatan pengabdian ini adalah Jamal Hi.
Arsad, S.H.,M.H. sebagai Ketua Pengabdian , Muhammad Mufti M.Djafar, S.H.,M.H. sebagai
anggota 1 dan Gamar Muhdar, S.H.,M.H. sebagai anggota 2 dengan moderator Bambang Daud,
S.H.,M.H
adalah tingkah laku, perbuatan, ataupun tindakan yang bersifat asusila dan pelanggaran
terhadap nilai-nilai moral, agama, serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di dalam
masyarakat. Tingkah laku ini merugikan diri sendiri dan orang lain. Tingkah laku menyimpang
ini merupakan salah satu permasalahan yang berkembang di kalangan remaja saat ini, hal ini
ditandai dengan bermacam ragamnya tingkah laku menyimpang remaja yang tampak dalam
kehidupan sehari-hari. Baik dilakukan secara pribadi maupun berkempok. Penyuluhan ini
bertujuan mengetahui faktor penyebab terjadinya penyimpangan perilaku remaja di desa,
mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan perilaku remaja di desa, dan mengetahui upaya
mengatasi penyimpangan perilaku remaja di desa.
Kegiatan pengabdian dilaksanakan di Aula kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Halmahera Barat pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 14.00 WIT dengan tema
“Sosialisasi Perilaku Menyimpang Pada Anak Remaja Di Desa Hoku-Hoku dan Desa
Hatebicara Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat†tema ini sengaja dipilih oleh tim
pengabdian karna merupakan hal yang penting disosialisasikan di desa tersebut agar supaya
warga desa bisa megetahui bentuk penyimpangan pada anak remaja yang berada di desa yang
dimaksud.
Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan pengabdian berjumlah 26 orang (sesuai dengan
daftar hadir) yang terdisir dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan
anggota KPUD Halmahera Barat. Narasumber dalam kegiatan pengabdian ini adalah Jamal Hi.
Arsad, S.H.,M.H. sebagai Ketua Pengabdian , Muhammad Mufti M.Djafar, S.H.,M.H. sebagai
anggota 1 dan Gamar Muhdar, S.H.,M.H. sebagai anggota 2 dengan moderator Bambang Daud,
S.H.,M.H
Teks Lengkap:
1-10 PDFReferensi
Kartono, Kartini. 2014. Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mappire, Andi. 1982. Psikologi Remaja. Jakarta: Usaha Nasional
Sarlito W Sarwono, Psikologi Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2011), hal. 251.
Umani, I., & Panuju. (1999). Psikologi Remaja. Tiara Wacana.
Yudrik Jahja, Psikologi Perkembangan, (Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2011), hal. 220.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.