Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang Melalui Pemanfaatan Corporate Social Responsibility Di Kecamatan Malifut
Sari
Bagaimana upaya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh perusahaan pertambagan yang ada pada wilayah sekitar penduduk, yang dalam hal ini masyarakat Desa Ngofagita Kecamatan Malifut. Bagaimana masyarakat lingkar tambang harus betul memahami apa itu yang namanya Corporate Social Responsibility, hak-hak apa saja yang diterima masyarakat melalui program perusahaan dalam menerapkan Corporate Social Responsibility, selain itu masyarakat di Desa Ngofagita kecamatan Malifut harus memahami dampak dari eksplorasi dari sebuah perusahan pertambangan. Dampak yang sering terjadi adalah perusakan lingkungan, pembuangan limbah yang mengakibatkan perusakan ekosistem laut di wilayah Kecamatan Malifut, Sebab, Tanggung jawab sebuah perusahaan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dan tindakan yang seharusnya sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, serta aturan hukum yang diatur secara terintegrasi yang pada pokoknya berdasar pada pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dari permasalahan tersebut yang akan menjadi fokus Tim PKM Kubermas dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan juga berkaitan dengan bagaimana pengelolaan Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh pihak perusaan pertambangan dalam hal ini PT. Nusa Halmahera Mineral. Bagaimana aktivas pengelolaan pertambangan yang ideal berdasarkan prinsip pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Semestinya perusahaan wajib memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan yang menjadi tempat pengelolaan bahan tambang, yang dimana pihak perusahaan harus memberikan bantuan serta perbaikan lingkungan pada masyarakat disekitar lingkar tambang
Teks Lengkap:
40-47 pdfRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.