Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Upaya Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Akesai Kecamatan Oba Tidore Kepulauan
Sari
Dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Desa Akesai, Kecamatan Oba, Kota Tidore. Alasan tim pegusul mengambil lokasi pengabdian ini karena hendak mengetahui sejauh mana kesadaran hukum masyarakat terhadap Pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) Dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat Desa Akesai Kecamatan Oba Tidore Kepulauan.
           Metode pelaksaan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Pertama tahap persiapan meliputi pra survei, pembentukan tim, pembuatan dan pengajuan proposal, korrdinasi tim dan mitra serta persiapan alat dan bahan pelatihan. Tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan program berupa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan metode wawancara dan observasi. Setelah itu, dilakukan penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi. Target luaran dalam sosialisasi ini adalah peningkatan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi, Memudahkan akses kerjasama dan konsultasi hukum dengan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Unkhair mengenai bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap Pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat di Desa Akesai Kecamatan Oba Tidore Kepulauan.
Teks Lengkap:
48-55 PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.